Bulan Juli 2024, SK Perpanjangan Jabatan 138 Kades Diserahkan, Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan 138 Kepala Desa (Kades) pada Juli 2024.
SK tersebut menyusul keluarnya undang-undang (UU) tentang perpanjangan masa jabatan kades dan BPD di Indonesia menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah berlakunya UU tersebut masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
BACA JUGA:Viral! Terang-terangan Dukung LGBT, Akun Oreo Diserbu Netizen, Serukan Boikot di Kolom Komentar
BACA JUGA:Ini Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Lulusan SMP dan SMA, Gajinya Sampai Rp 7 Juta
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menjelaskan saat ini proses pembuatan SK perpanjangan kades sudah hampir selesai.
Apabila tak ada kendala, penyerahan SK akan disampaikan bulan Juli mendatang.
Dari total 142 desa di Kabupaten Benteng, SK perpanjangan jabatan akan diserahkan ke 138 orang Kades.
Sedangkan untuk 4 desa lagi tak diberikan dikarenakan saat ini dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades.
“Dari 142 desa di Bengkulu Tengah, hanya 138 saja yang akan menerima SK perpanjangan. Sedangkan 4 yang lagi tidak menerima SK perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pjs Kades. 4 desa tersebut terdiri dari, Desa Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, Genting Dabuk dan Desa Pungguk Beringin,” jelasnya.
BACA JUGA:Ditinggal Keluar Kota, Rumah Pensiunan TU Unib di Pepabri Ludes Dilahap Api
Hendri Donal mengungkapkan, sebelum memperpanjang SK jabatan para Kades ini, pihaknya telah berkoordinasi dan mengkonfirmasi terlebih dahulu.