Bukannya Perbanyak Ibadah, Kakek di BS Ini Malah Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Bikin Geram

Warga Kota Manna diamankan polisi karena nekat cabuli pelajar--Rio Agustian

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Warga Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna Bs (60) harus diamankan Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Adapun kejadian tersebut Senin, 8 April 2024 di Desa Gelumbang. Terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan masih berstatus pwlajar sebut aja Mawar (13). 

Berdasarkan pemeriksaan polisi,  saat itu terduga pelaku atau terlapor menyuruh korban untuk mengambil uang dan menemui terlapor di Desa Gelumbang.

Saat itu pula si korban ditemani oleh temannya. Namun teman korban disuruh terlapor untuk menunggu di atas motor. 

BACA JUGA:Punya Nenek Moyang Sama! Berikut 5 Perbedaan Serigala dan Anjing

BACA JUGA:Kenali Tanda-tanda Pemimpin Bermulut Manis, Pernah Ketemu?

Saat korban menemui terlapor saat itulah terlapor melakukan perbuatan keji atau persetubuhan terhadap korban. 

Tidak terima atas kejadian tersebut orang tua korban pun melaporkan kejadian ke Mapolres Bengkulu Selatan. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengatakan, kronologis penangkapan Senin, 24 Juni 2024. 

Saat itu tim totaici Polres Bengkulu Selatan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak  yang sedang berada di rumahnya di Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna.

Gerak cepat, akhirnya Tim Totaici menuju ke tempat pelaku  dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Tetangga Sebut Ada Pengaruh Judi, Hasil Otopsi Deki Belum Diketahui

BACA JUGA:2 Dirut Beri Kesaksian Perkara Korupsi Lab RSUD Curup, Sebut Tak Pernah Tandatangan dan Hanya Melanjutkan

"Sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan