Verifikasi PPDB Rejang Lebong Dilakukan oleh Kepala Sekolah di Wilayah Terdekat

Verifikasi PPDB di Rejang Lebong dilakukan oleh kepala sekolah setempat --Ari Saputra Wijaya

KORANRB.ID - Guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 sesuai dengan aturan yang berlaku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menerapkan sistem verifikasi PPDB dilakukan oleh kepala sekolah di wilayah terdekat.

Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada sekolah yang melakukan kecurangan dengan menerima peserta didik baru dari yang bukan zonasinya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi, M.Pd ketika dikonfirmasi RB pada Kamis 27 Juni 2024.

"Contohnya PPDB di SMPN 1 Rejang Lebong nantinya verifikasi akan dilakukan oleh kepala SMPN 10 Rejang Lebong, kepala SMPN 8 Rejang Lebong, dan kepala SMPN 5 Rejang Lebong. Begitu juga sebaliknya, kepala SMPN 1 Rejang Lebong akan melakukan verifikasi di SMP terdekat yang ada di wilayahnya," beber Hanapi.

BACA JUGA:2 Jemaah Haji Kepahiang Belum Bisa Pulang, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Mirip Ular! Berikut 6 Fakta Unik dan Menarik Biawak, si Kadal Besar

Meski demikian sistem verifikasi yang dilakukan antar kepala sekolah ini tidak dilakukan menyeluruh di semua sekolah baik SD maupun SMP di Rejang Lebong, sistem ini hanya dilakukan di sekolah-sekolah favorit yang berada di wilayah dalam kota seperti di Kecamatan Curup, Curup Utara, Curup Selatan, Curup Tengah, Curup Timur dan Selupu Rejang.

"Jadi para kepala sekolah bisa melakukan pengecekan apakah ada calon peserta didik dari zonasinya yang masuk ke sekolah lain atau tidak. Kalau ada maka peserta didik tersebut harus dikembalikan lagi ke zonasinya, agar terjadi pemerataan sebaran peserta didik di Kabupaten Rejang Lebong ini," beber Hanapi.

Selain itu Hanapi juga menegaskan, dalam proses PPDB ini sekolah tidak diperbolehkan memungut berbagai jenis biaya kepada para orang tua murid, apalagi dengan alasan uang bangku.

Karena sesuai dengan regulasi yang berlaku setiap sekolah sudah diatur jumlah rombangan belajar (Rombel) dalam setiap PPDB.

BACA JUGA:Banyak yang Tertipu, Ini Hukum Arisan Menurun Menurut Pandangan Islam

BACA JUGA:Berbisa! Berikut 5 Fakta Unik dari Ular Kobra

"Kalau untuk SD negeri jumlah Rombelnya adalah 4 dengan masing-masing Rombel terdiri dari maksimal 28 murid, sementara untuk SMP negeri jumlah Rombelnya adalah 11 Rombel dengan jumlah maksimal 32 murid di setiap Rombelnya," singkat Hanapi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan