Aksi Kritisi KPK Syarat Kepentingan Politik Berlanjut, Demo Lagi Depan Polresta Bengkulu

AKSI MASSA: Demo kecam KPK di depan Mapolresta Bengkulu, Senin 25 November 2024--Foto: Abdi.Koranrb.Id

BENGKULU.KORANRB.ID - Aliansi Masyarakat Bengkulu Kembali menggelar aksi di depan Markas Polresta Bengkulu. Hal itu bentuk aspirasi tak terima atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu yang merupakan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024.

Dalam  orasi yang disampaikan masa aksi, mengecam KPK Republik Indonesia (RI) karena sikapnya terhadap peserta pilkada tidak sesuai kesepakatan dibuat KPK bersama Mahakamah Agung (MA) dan Polri beberapa waktu lalu.

Kesepakatan itu, melarang ada proses hukum dilakukan terhadapan calon kepala daerah saat masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Kritisi Tindakan KPK, Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu Sampaikan ini

BACA JUGA:Buat Paspor Sudah Bisa di Bengkulu Utara, Bupati Mian Resmikan Kantor Baru UKK Imigrasi

"KPK tidak taati kesepakan yang disepakati bersama MA dan Polri. Harusnya kalau memang ada tindak pidana seperti apa yang dituduhkan,  maka itu harus dilakukan setelah Pilkada,'' sampai orator aksi, Ferry Vandalis dalam orasinya, Senin, 25 November 2024 di depan Mapolresta Bengkulu.

Ferry mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sangat mencederai hati masyarakat Bengkulu lantaran saat ini hanya menghitung hari saat penyelenggaraan pencoblosan 27 November 2024.

"Ini syarat kepentingan, mengapa harus menjelang masa pencoblosan. Ini kita telah menyampaikan protes, dipastikan aksi lanjutan kami akan kepung Bengkulu," ancam Ferry.

Lebih jauh, Ferry mengatakan aksi hari ini serupa dilakukan di Jakarta, tepatnya di depan gedung Merah Putih, KPK RI.

BACA JUGA:Ini Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2024: Buat Jabatan Guru dan Jaksa Ahli Pertama

BACA JUGA:Begini Sejarah Korupsi di Indonesia, Sejak Masa Penjajahan Hingga Era Reformasi

"Kami bukan pendukung Paslon. Namun ini mencederai nama Bengkulu itu sendiri,'' tandas Ferry.

Pada hari yang sama, sebelumnya Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu menyebutkan KPK RI kegiatan yang menyasar Cagub Bengkulu tidak sesuai dengan kesepakatan Kaporli, Jaksa agung, dan KPK.

Adapun isi dari surat kesepakatan forum penyelamat Provinsi Bengkulu tersebut, berbunyi sebagai berikut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan