Mabuk Miras: Aniaya dan Ancam Bunuh Istri, Begini Kronologisnya
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Warga Gerak Alam, Kecamatan Kota Manna, Sa (45) terpaksa mendekam di penjara usai menganiaya dan mengancam membunuh istrinya Ry (41).
Penangkapan Sa dilakukan Polres Bengkulu Selatan setelah menerima laporan korban terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Kejadian tersebut diungkapkan korban dalam laporan polisi, pada Sabtu 22 Juni 2024 di rumahnya.
Diceritakan korban, pada saat itu dirinya mendapati sang suami pulang ke rumah dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras).
Dan secara tiba-tiba pelaku langsung memarahi dan memukul korban. Tidak sampai di situ, pelaku lalu membenturkan kepala korban ke tiang rumah, dan kembali memukuli korban.
BACA JUGA:Masa Jabatan 142 Kepala Desa dan 800 Anggota BPD di Bengkulu Selatan Diperpanjang
BACA JUGA:1 Bulan Program, 938 Unit Ranmor Pemutihan PKB, Kades Masih Minim
Parahnya lagi, pelaku mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.
Tidak terima atas penganiayaan hingga pengancaman pembunuhan tersebut, akhirnya korban lebih memilih melaporkan kejadian ke Mapolres Bengkulu Selatan hari itu juga.
"Saya diancam akan dibunuh," ujar korban dihadapan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Susilo, SH, MH, seteleh dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti kuat, akhirnya Sa ditetapkan sebagai tersangka KDRT. "Tersangka kita amankan di rumahnya," kata Kasat Reskrim.
Atas peristiwa itu pula, AKP Susilo menyebutkan tersangka disangka melanggar Pasal 44 (1)yakni Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Tersangka diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Susilo.