Didakwa Korupsi, 4 Terdakwa Samsisake Ajukan Sanggahan

DAKWA: Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa perkara korupsi Samisake.--Fiki/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Empat terdakwa korupsi Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), Kamis (16/11) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Empat terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu yakni, Rustam Hamzah (RH) selaku  ketua Koperasi Sekip Mandiri, kemudian Junilawati (JN) selaku Sekretaris Koperasi Skip Mandiri, kemudian Zamzami Putrando (ZP), dan Akhirmuli (AK).

BACA JUGA:Mayat Laki-laki di Liku Sembilan Diduga Korban Pembunuhan

Empat terdakwa ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3. Kemudian pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat di Liku Sembilan, Identitas Mayat Belum Diketahui

"Ke empat terdakwa kami dakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 dan untuk terdakwa ZP kita dakwakan Pasal 8 jo Pasal 18," ucap JPU Kejari Bengkulu, Agustin, SH., MH saat diwawancarai, di PN Bengkulu, Kamis (16/11).

Di sisi lain, Kuasa Hukum ZP, Edi Rianto, SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. 

"Materi eksepsi akan kita lihat saat persidangan nati," ucapnya. (eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan