Tiga Jam Diperiksa, Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Belum Pasti

Mobil ditumpangi Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa di Polda Metro Jaya --ist/rb

JAKARTA, KORANRB.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kemarin (16/11). Polda Metro Jaya belum memastikan kapan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Firli hadir pemeriksaan di Bareskrim secara diam-diam. Pukul 10.00 Firli sudah dipastikan berada di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim. Tidak diketahui sejak kapan dia sudah masuk ke Bareskrim. 

BACA JUGA:Firli Dilaporkan ke Dewas KPK, Dituding Tak Jujur Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN

Pemeriksaan usai dilakukan pukul 13.45, namun Firli pun kucing-kucingan dengan awak media. Dia menggunakan mobil bernopol B 1917 TJQ berwarna hitam. Tampak Firli merebahkan kursinya untuk menghindari kamera media massa. Dia juga menutup wajahnya dengan tas dan tangannya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama tiga jam lebih terhadap Ketua KPK. Lalu, ada tiga pegawai KPK yang masih dalam pemeriksaan "Untuk Ketua KPK FB ada 15 pertanyaan yang diajukan," paparnya. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Firli : Rumah Kertanegara Bayar Sendiri

Setelah pemeriksaan terhadap Firli, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan analisa dan evaluasi (anev) untuk proses penyidikan yang dilakukan sejak 9 November hingga 16 November. "Itu langkah selanjutnya," jelasnya. 

Kapan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka? Dia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan masih anev, gelar perkara belum dijadwalkan. "Nanti kami update," urainya. 

Saat ditanya apakah kurang bukti hingga gelar perkara belum dilakukan, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijawab. "Itu materi penyidikan," terangnya di Lobi Bareskrim Gedung Awaloedin Djamin kemarin. 

BACA JUGA:Polda Panggil Tim Penyidik KPK, Permintaan Supervisi Kasus Firli Belum Direspons

Terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut telah diperiksa 91 saksi dan 8 saksi ahli. Untuk saksi ahli diantaranya, ahli hukum pidana,ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan ahli multimedia. "Kami jiga menyita dokumen laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik FB," urainya. 

Dia menuturkan, terdapat dokumen LHKPN dari Firli yang disita sejak tahun 2019 hingga 2022. Dokumen LHKPN itu diserahkan oleh Firli atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah kami sita LKHPN FB ya," paparnya.

Sementara Kuasa Hukum Firli Ian Iskandar mengatakan bahwa dengan pemeriksaan tersebut kliennya membuktikan kooperatif terhadap penyidik Polda Metro Jaya. "Klien kami mengikuti semua proses hukum dari penyidik Polda Metro Jaya," urainya. 

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Geledah Dua Rumah Firli Bahuri, Keluar Bawa Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan