Polemik PT AS vs SPSI, Dewan Sebut Keteledoran Disnakertrans Bengkulu Tengah

Anggota DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BENTENG, KORANRB.ID - Polemik PT Agra Sawitindo (AS) versus (vs) pengurus unit kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo Bengkulu Tengah terus jadi sorotan. Kali ini datang dari DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Awal terjadinya polemik antara PT AS dan pekerja di perusahaan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan 6 pengurus PUK FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo. 

Akibat polemik ini, 73 orang pekerja yang tergabung dalam PUK FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo mengancam akan mogok kerja selama satu minggu.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Ungkap 3 Kasus Narkoba, Ini Identitas Tersangkanya

BACA JUGA:Bentrok Hingga Tertembaknya 2 Warga Bengkulu Utara Ternyata Dipicu dari Perkataan Ini 

Pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan untuk digunakan dalam pengajuan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah. 

Karena itu pula, anggota DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mempertanyakan kinerja Disnakertrans Benteng. Sebab banyak masyarakat Bengkulu tengah terutama para pekerja sangat dirugikan. 

Termasuk perusahaan juga, apabila terjadi mogok kerja yang tentu saja terhentinya operasional perusahaan. 

“Kami menilai semua ini terjadi imbas dari keteledoran Disnakertrans dalam pengawasan dan pencataatan pengurus unit kerja (PUK) FSPPP-SPSI unit PT Arga Sawitindo,” sampainya.

Seharusnya Disnakertrans menjadi garda terdepan dalam memonitor aktivitas SPSI tingkat kabupaten seperti tertuang dalam peraturan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja) jo Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans. No.Kep-16/Men/2001.

BACA JUGA:Dugaan Penembakan di Kebun PT Agricinal, Security: 1 Korban Sempat Kejar Aparat dengan Parang Sebelum Ditembak

BACA JUGA:Petugas Keamanan PT Agricinal Benarkan 2 Warga Ditembak, Ternyata Penyebabnya Ini

Bahwa pengurus suatu serikat pekerja yang telah terbentuk baik pada tingkat pimpinan unit kerja, PUK, serikat pekerja tingkat perusahaan SPTP, maupun Federasi atau Konfederasi harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota setempat sesuai domisilinya untuk dilakukan pencatatan.

Atas dasar pemberitahuan dimaksud, instansi Ketenagakerjaan yang bersangkutan wajib mencatatkan dan memberikan nomor bukti pencatatan. Dalam kaitan ini, termasuk pencatatan kepengurusan dan/atau penggantian kepengurusan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan