Polemik PT AS vs SPSI, Dewan Sebut Keteledoran Disnakertrans Bengkulu Tengah
Anggota DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Namun yang jadi pertanyaan apakah Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pencatatan dan memverifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
Kalau memang sudah dilakukan mengapa masih kecolongan juga ini yangmenjadi pertanyaan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untik kita semua dan menjadi PR besar dari pemerintah daerah terutama kinerja Disnakertrans. Jangan sampai kejadian ini berulang lagi di perusahaan-perusahaan lain,” tegas Fepi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Budi Suryantono, S.Sos, M.Si mengungkapkan, ia sudah membaca berita terkait polemik yang terjadi antara manajemen PT Agra Sawitindo dengan pengurus unit kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo.
Ia berharap persoalan ini jangan terlalu berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan. Ia berharap Disnakertrans dengan FSPP-SPSI bisa segera menyelesaikan polemik ini.
Disisi lain Budi juga meminta kepada manajmen PT Agra Sawitindo untuk tidak diam saja dan bisa segera menyelesaikn persoalan ini.
Tentu selaku DPRD Bengkulu Tengah, pihaknya tak ingin persoalan ini berlarut, apalagi nanti sampai berdampak terhadap perekonomian para pekerja terkhususnya warga Bengkulu Tengah.
“Kami (DPRD Bengkulu Tengah, red) berharap polemik ini bisa segera diselesaikan dicari jalan keluarnya. Tak ada persoalan yang tak ada jalan keluar ataupun solusinya. Saya berharap Disnakertrans dan FSPPP-SPSI bisa menyelesaikan semua ini,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi mengatakan, pada Senin 7 Juli 2024 pihaknya telah memanggil manajemen PT Agra Sawitindo. Hadir memenuhi panggilan saat itu, Kepala TU PT Agra Sawitindo.
Dalam kesempatan itu, Disnakertras Benteng telah memberikan masukan kepada PT Agra Sawitindo untuk melakukan evaluasi manajerial perusahaan.
Dalam kesempatan ini juga Tarmizi menegaskan jika SK yang sudah diterbitkan tentang Peraturan Perusahaan (PP) PT Agra Sawitindo, sudah dicabut.
“Dengan adanya temuan ini, kami secara resmi sudah mencabut PP PT Agra Sawitindo yang sudaha diterbitkan sebelumnya,” tegasnya.
Masih menurut Tarmizi, dari hasil pertemuan yang sudah dilakukan, PT Agra Sawitindo membenarkan telah terjadi pemalsuan tanda tangan tersebut.