Jangan Lengah, Cek 5 Poin Penting Berikut Sebelum Teken Kontrak Kerja
KONTRAK; Kontrak kerja mestinya berisi 5 poin penting, jangan lengah sebelum menandatangani--Freepik
KORANRB.ID - Ini harus jadi perhatian bagi Anda yang berniat segera teken kontrak kerja. Sebelum menandatangani kontrak kerja yang diberikan Personalia atau HRD, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Di sini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia telah mencatat, ada 5 poin penting yang harus dipahami secara mendalam sebelum mengambil keputusan final.
Apa saja?
Nah, sebelum mengetahuinya ketahuilah terlebih dahulu bahwa kontrak kerja merupakan suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Metamorfosis! Berikut 5 Fakta Unik Mengenai Ulat
Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan telah disebutkan, Kontrak kerja juga dapat diartikan sebagai dasar terjadinya hubungan kerja.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dari definisi tersebut, yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah mengenai unsur esensialnya, yakni pekerjaan, upah, dan perintah.
Klausul pekerjaan harus memperhatikan jenis pekerja serta job description dari pekerjaan tersebut agar mengetahui detail dari pekerjaan yang menjadi kewajiban pekerja dalam kontrak kerja.
BACA JUGA:21 Nama Desa Terunik di Indonesia, Mulai dari Desa Kandang Sapi Hingga Kampung Korea
Selanjutnya, dalam klausul upah perlu diperhatikan komponen serta besarnya upah agar tidak lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.