Jangan Lengah, Cek 5 Poin Penting Berikut Sebelum Teken Kontrak Kerja

KONTRAK; Kontrak kerja mestinya berisi 5 poin penting, jangan lengah sebelum menandatangani--Freepik

Kemudian jika Anda dipekerjakan secara kontrak atau PKWT, Anda harus melihat juga apakah diperjanjikan adanya masa percobaan dalam perjanjian kerja Anda.

Hal ini karena dalam PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Berikut 5 poin penting yang wajib di perhatikan sebelum tanda tangan kontrak, sebagaimana dikutip dari laman ngenelo.net adalah sebagai berikut:

1. Periksa Isi Kontrak dengan Teliti

Hal pertama yang harus di lakukan adalah membaca isi kontrak kerja secara menyeluruh.

BACA JUGA:Nobar Film Lafran di XXI Bengkulu, Penonton Tembus 2 Ribu Orang

BACA JUGA:Diduga Banyak Perumahan di Kota Bengkulu Tidak Dilengkapi Fasum dan Fasos

Pastikan setiap klausa dan persyaratan yang tercantum sudah dipahami dengan baik sebelum menandatanganinya.

2. Perhatikan Besaran Upah

Upah yang di tawarkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pastikan bahwa besaran upah yang tertera dalam kontrak sesuai dengan standar yang berlaku untuk jenis pekerjaan dan lokasi kerja yang ditentukan.

3. Cara Pembayaran dan Konsekuensi Keterlambatan

Selain besar upah, penting juga untuk mengetahui mekanisme pembayaran yang akan dilakukan oleh perusahaan.

Pastikan untuk memahami bagaimana proses pembayaran dilakukan dan apa konsekuensinya jika terjadi keterlambatan pembayaran.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Randis Tanggung Jawab OPD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan