Saksi Kembalikan Sejumlah Uang, PH Terdakwa Pungli Jembatan Timbang Merasa Janggal

SIDANG: Suasana sehabis sidang perkara pungutan liar (Pungli) Jembatan Timbang Padan Ulak Tanding Rejang Lebong.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Penasihat Hukum (PH) terdakwa pungutan liar (Pungli) Jembatan Timbang dan pengurusun uji Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding, Sofyan Siregar merasa ada yang janggal dalam pembuktian kasus ini.

Ini terkait adanya salah satu saksi bernama Ririn Sandi, yang merupakan anggota regu yang bertugas di jembatan timbang tersebut mengembalikan sejumlah uang ke jaksa sebelum perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Ini diketahui dari fakta persidangan yang digelar Selasa 16 Juli 2024.

"Kita tidak tahu kenapa saksi Ririn Sandi kembalikan uang pada jaksa.

BACA JUGA:Startup4Industry Investment Summit Diluncurkan, Beri Akses Pendanaan yang Inklusif ke Startup

Padahal dia bukanlah terdakwa yang merugikan negara pada tragedi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Bengkulu," ungkap Sopian.

Saksi Ririn Sandi mengembalikan uang pada kejaksaan Tinggi Bengkulu sebesar Rp2.200.000.

Menurut keterangan dari saksi Ririn bahwa uang Rp2.200.000 itu bukan haknya.

Jelas hal tersebut menyimpan pertanyaan kenapa dan apa alasannya saksi Ririn mengembalikan uang pada jaksa.

BACA JUGA: Punya Riwayat Penyakit Ayan, Petani Kopi Ditemukan Meninggal Dunia

"Kejanggalan itulah yang butuh titik terang. Kenapa bisa saksi Ririn Sandi mengembalikan uang yang dinyatakan bukan haknya," terang Sopian.

Selanjutnya ada beberapa hal yang yang menimbulkan pertanyaan pada perkara ini.

Salah satunya menurut fakta persidangan bahwa beberapa saksi mengetahui tindakan pungli ini.

Bahkan tim yang bertugas di jembatan timbang dan uji KIR semuanya tahu tindakan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan