Buruan Daftar! Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Ditutup 20 November

Kartu Indonesia Pintar Kuliah--

KORANRB.ID – Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka akan ditutup Senin (20/11). KIP Kuliah Merdeka 2023 ditujukan untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi.

Siswa dari keluarga tidak mampu ini akan mendapatkan biaya pendidikan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan (Bukan beasiswa) dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Karena itulah berbeda dengan beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

BACA JUGA:Upacara HUT Provinsi Bengkulu ke-55, Gubernur Imbau Agar Pemilu Damai dan Menggembirakan

Dalaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Untuk mengikuti program beasiswa ini, siswa bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut ini cara pendaftarannya;

- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA:Perhatian! Minggu Besok Bawaslu Copot Paksa APS Caleg yang Melanggar Aturan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan