Kerugian Rp 8 Miliar, Tersangka Bertambah! Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Taba Terunjam
2 tersangka korupsi proyek penggantian jembatan Taba Terunjam B di Bengkulu Tengah saat tiba di Rutan Klas II B Kota Bengkulu. --istimewa
KORANRB.ID - Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu kembali menahan dua tersangka korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020.
Keduanya yakni yakni Ma selaku PPK Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan Za selaku konsultan pengawas.
Sebelumnya Kejati Bengkulu lebih dulu menahan pihak ketiga seorang perempuan berinisial R pada Kamis 18 Juli 2024.
Adapun tersangka Ma dan Za ditahan Selasa 23 Juli 2024 sore menjelang magrib. Keduanya langsung dibawa ke Rutan Malabero untuk dititipkan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Angka Kerugian Kontruksi Dikantongi, Lanjut Hitung KN Proyek Jembatan Air Taba Terunjam
Sementara itu, Kasi Penkum Ristianti,SH bahwa memang pada beberapa hari yang lalu sudah di tetapkan tersangka tambahan kasus Korupsi Pergantian Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah .
"Sudah di tetapkan tersangka 2 orang dari PPK sebagai ASN dan juga dari Pihak Swasta," jelas Ristianti.
Dengan penambahan 2 tersangka baru ini maka total tersangka dalam kasus tersebut saat ini sebanyak 3 orang.
Untuk diketahui, proyek pergantian jembatan B Taba Terunjam ini menggunakan APBN dengan nilai anggarabn mencapai Rp 49 miliar.
Hasil audit BPK RI kerugian negara mencapai Rp 8 miliar lebih.