Pemprov Bengkulu Segera Bagikan SK Kepada 570 PPPK

SK PPPK: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera membagikan SK kepada 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). ABDI/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera membagikan SK kepada 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hasil seleksi 2023 yang sudah tandatangan kontrak.

Pembagian SK tersebut pasca Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti Nomor Induk (NI) 73 PPPK yang juga  hasil seleksi 2023 lalu.

Diketahui, 570 PPPK hasil seleksi 2023 tersebut sempat terhambat memperoleh SK lantaran Pemprov Bengkulu ingin meminta kepastian kepada BKN RI terkait 73 PPPK yang belum memperoleh NI.

Alasan Pemprov Bengkulu menunda pembagian SK tersebut, lantara ingin menyerentakkan pelantikan PPPK hasil seleksi 2023 tersebut.

BACA JUGA:Dedy-Agi Optimis Kantongi 4 Rekomendasi Parpol

BACA JUGA:Hingga Juli, Pendapatan Negara Capai Rp1,15 Triliun dari Penerimaan Pajak Provinsi Bengkulu

“Iya kita akan segera bagikan kepada 570 PPPK itu,” singkat Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA, Kamis, 25 Juli 2024.

Saat dikonfirmasi RB, bagaimana perkembangan 73 PPPK yang NI-nya masih berproses di BKN, Rohidin Mersyah mengatakan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi.

“Secepatnya akan keluar juga, karena kemarin BKN ingin mengeluarkan, namun harus ada izin dari MenPAN RB dan Kemendikbud RI dahulu. Mudah– mudahanlah,” beber Rohidin Mersyah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri S.Sos, M.Kes mengatakan, beberapa waktu lalu NI 73 PPPK tersebut telah diajukan oleh Pemprov Bengkulu ke BKN.

BACA JUGA:Memilih Pemimpin: Antara Tokoh dan Partai

BACA JUGA: BPOM Awasi Peredaran Roti Okko di Bengkulu, Ini Hasil Cek Lapangannya

“Alhamdulillah sudah diproses oleh BKN untuk yang kemarin (73 PPPK, red) diajukan untuk NI-nya,” sampai Isnan Fajri.

Isnan menerangkan, dengan kabar tersebut 570 lebih PPPK perekrutan tahun 2023 yang lebih dulu menerima NI, dalam waktu dekat akan diberikan SK untuk bertugas pada bagian masing–masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan