Diduga Palsukan Tanda Tangan, Cairkan Cek Kompensasi Retribusi TKA Tahun 2018-2019 Disnakertrans Benteng
PALSUKAN TANDA TANGAN: Terdakwa Rulli Oktavian yang terseret jilid II perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 melakukan pemalsuan tanda tangan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Terdakwa Rulli Oktavian yang terseret jilid II perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 melakukan pemalsuan tanda tangan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng).
Saat diwawancarai RB Kamis, 25 Juli 2024, JPU Kejari Benteng Harys Ganda Tiar, SH menerangkan pada perkara ini modus terdakwa Rulli Oktavian Modus dengan memalsukan tandatangan untuk bisa mencairakan dana kompensasi TKA Benteng di Dinas Ketenagakerjaan Benteng.
"Kita dakwa dengan 2 pasal sekaligus baik secara subsidair maupun secara primair," ungkap Hqrys.
Ia melanjutkan bahwa terdakwa Rulli Oktavian JPU dakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana
Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Rulli Oktavian diduga memiliki peranan menirukan atau memalsukan tanda tangan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah pada cek rekening Bank BNI.
Pemalsuan tanda tangan pada cek tersebut digunakan terdakwa sebelumnya Elfi Erintoni untuk mencairkan dana kompensasi TKA yang sudah disetorkan oleh PT KRU.
BACA JUGA:Modus Korupsi BOS dan Hibah SMK IT Al-Malik Sama, Siswa Fiktif hingga Mark Up
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Laboratorium RSUD Curup Divonis Bayar Uang Pengganti Capai Rp1,2 Miliar
"Tandatangan yang dipalsukan oleh terdakwa Ruli Oktavian ini digunakan untuk mencairkan dana kompensasi yang sudah disetorkan oleh PT KRU," ujar Harys Ganda.
Dijelaskan Harys untuk terdakwa Rulli JPU menitik beratkan perbuatannya pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).