Tersangka Sekcam Air Besi Lolos dari Ancaman Pemecatan, Ini Alasan Polisi Belum Jerat Pasal Tipikor
LOLOS PEMECATAN: Tersangka Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi berinisial Da jadi tersangka lolos dari ancaman pemecatan karena ini. SANDY/RB--
KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara akhirnya menyampaikan jika sudah menetapkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi berinisial Da sebagai tersangka.
Meskipun Da diperkirakan lolos dari ancaman pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai ASN/
Ini karena sejauh ini ia hanya dijerat dengan pasal tindak pidana umum tentang pemerasan dan penipuan.
Meskipun, jabatannya sebagai Sekcam Air Besi dan korban adalah kepala desa Talang Baru Ginting yang juga berada di kecamatan Air Besi atau dalam binaannya.
BACA JUGA:Maju Pilkada, Roiyana Mundur dari Anggota DPRD Lebong Terpilih, Ini Nama Penggantinya
Polisi menyangkakan Da dengan Pasal 368 Jo 56 dan Pasal 378 masing-masing tentang Pemerasan, Ikut Serta membantu Tindak pidana dan tentang penipuan.
Polisi tidak menjerat Da dengan Pasal 3 Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 tersebut berbunyi; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K menerangkan jika otak dari perbuatan tersebut adalah Ap yang saat ini masih diburu Polisi.
BACA JUGA:Jelang HUT RI, Pedagang Alun-alun Arga Makmur Bengkulu Utara Mulai Ditertibkan Satpol PP
Ap yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini seperti menghilang dan masih dalam buruan polisi.
“Sejauh ini kita sangkakan Pasal tentang pemerasan dan penipuan,” terangnya.