Konsumen Alami Kendala Angsuran, Ini Imbauan FIFGROUP Cabang Bengkulu
KONSUMEN: Kepala FIFGROUP Cabang Bengkulu, Distri Winarko, menyebutkan bahwa pihaknya selalu mengedapankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaiakan permasalahan dengan konsumen. FOTO: Ist--
KORANRB.ID - PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu penyedia layanan pembiayaan ritel atau kredit dan merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk.
Kepala FIFGROUP Cabang Bengkulu, Distri Winarko, menyebutkan bahwa pihaknya selalu mengedapankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaiakan permasalahan dengan konsumen yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran.
FIFGROUP tidak pernah memberikan iming-iming imbalan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah.
“Konsumen patut berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut berpotensi menyeret konsumen ke ranah pengadilan. FIFGROUP Cabang Bengkulu tidak pernah meminta atau sebaliknya memberikan imbalan sepeser pun kepada konsumen untuk penyelesaian kontrak kredit bermasalah,” tutur Distri.
BACA JUGA:2 Tahun Gagal Panen, Banyak Petani Kota Bengkulu Alih Profesi
BACA JUGA: Bulan Ini Alsintan Bakal Disalurkan di Provinsi Bengkulu
Distri juga menyampaikan bahwa konsumen harus bijaksana dalam menghadapi kendala ketika sulit melakukan pembayaran.
“Konsumen bisa langsung datang ke kantor kami lalu memberikan penjelasan terkait dengan kendala yang dialami, tentu kami akan memberikan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” kata Distri.
Hal tersebut ia sampaikan lantaran adanya kasus penipuan oknum berinisial MN yang mengaku sebagai tim penagih atau debt collector FIFGROUP Cabang Bengkulu.
Akibat perbuatannya tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melalui putusannya dengan Nomor 160/Pid.B/2024/PN Bgl menyatakan bahwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
BACA JUGA:Berikut 10 Jenis Motor Irit BBM Agar Pengeluaran Tidak Membengkak
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya konsumen leasing yang perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk keuntungan pribadi.
Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus berupaya menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.