Temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Kepahiang Rp11,4 Miliar ke Jaksa

DPRD: Para wakil rakyat di gedung DPRD Kepahiang. Terakhir, TGR temuan BPK di sekretariat DPRD sudah di SKK kan ke jaksa Kejari Kepahiang--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mencapai Rp11,4 miliar sesuai temuan BPK RI di sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang sudah berada di jaksa. 

Ini diketahui seiring diserahkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab ke Kejari Kepahiang. 

Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II sekaligus Plh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Neki BM saat dikonfirmasi, Selasa 13 Agustus  2024 membenarkan perihal SKK TGR sebagaimana temuan BPK RI di Sekretariat DPRD, sudah di Kejari Kepahiang.  

BACA JUGA:Pembangunan Rusun Belum Ada Kepastian, Anggaran Pusat Fokus ke IKN

BACA JUGA:OPD Diminta Segera Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Disampaikan, SKK hanya untuk 1 OPD saja dalam hal ini Sekretariat DPRD Kepahiang. TGR lainnya merupakan individu yang jumlahnya tak kurang dari 50 orang. 

Dengan telah di SKK-kannya TGR Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, secara otomatis proses pengembalian temuan BPK RI di Sekretariat DPRD itu sepenuhnya diambil alih oleh Kejari Kepahiang. 

Diketahui, sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti. Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".

BACA JUGA:Indisipliner, 2 PNS Dipecat, 7 PNS Juga Disanksi Karena Manipulasi Presensi

BACA JUGA:5 Provinsi yang Memiliki Tenaga Kesehatan Terbanyak di Indonesia

Artinya, tenggat waktu tersebut hanya tersisa tak lama lagi jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI  Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, sejatinya sudah berakhir sejak  3 Mei 2024 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan