Tunggakan Pelanggan PLN Rp 368 Juta, Ini Yang Dilakukan PLN ULP Manna

PELANGGAN MENUNGGAK: Petugas PLN Manna sedang memutus aliran listrik ke rumah masyarakat yang nunggak pembayaran.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Total tunggakan pelanggan PLN Unit Layanan Pembantu (ULP) Manna per Selasa 13 Agustus 2024 mencapai Rp368 juta. PLN ULP Manna mengancam memutuskan aliran atau sambungan listrik ke rumah pelanggan yang menyelesaikan tunggakan.

Sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat di Bengkulu Selatan kurang patuh akan kewajiban membayar tagihan listrik PLN. Buktinya, tunggakan pembayaran listrik oleh pelanggan di Kabupaten Bengkulu Selatan membengkak. 

Mirisnya lagi, dari 3.176 pelanggan pascabayar yang menunggak pembayaran bulanan, 94 diantaranya dipastikan akan dicabut meteran listrik, dan aliran listrik ke rumah pelanggan tersebut diputus.

BACA JUGA: 9 Guru Korban Oknum Kepsek, Bayar DP Rp135 Juta Untuk Lulus PPPK 2024

BACA JUGA:Kecewa PPL Tak Turun Lapangan, Ini Yang Dilakukan Petani Sawah Pino Raya

Leader Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN ULP Manna Agri Leovani menyebutkan, sebanyak 3.176 pelanggan pasca bayar yang menunggak pembayaran bulanan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Secara rinci 3.082 pelanggan tercatat nunggak selama 2 bulan. Dan apabila ditotalkan, jumlah tunggakan pelanggan selama 2 bulan ini mencapai Rp337 juta.

Kemudian, 94 pelanggan tercatat nunggak pembayaran selama 3 bulan. Jika ditotalkan, jumlah tunggakan mencapai Rp30 juta.

"Secara keseluruhan, total pelanggan pasca bayar yang menunggak pembayaran bulanan mencapai 3.176 pelanggan, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp368 jutaan," kata Agri.

Khusus pelanggan yang telah menunggak selama 3 bulan berturut-turut atau selama 90 hari, PLN ULP Manna sebut Agri memberikan waktu selama 1 hari untuk penyelesaian. 

Dan apabila kurun waktu 1 hari tunggakan pelanggan tidak juga diselesaikan, maka para pelanggan yang menunggak tersebut akan langsung diputuskan meteran listriknya.

"Tidak ada tenggang lagi, kalau sudah masuk 3 bulan, dan tidak dibayar dalam waktu 1 hari ke depan akan langsung pembongkaran (diputus meteran, red). Karena, mereka sudah kita kasih waktu selama 90 hari," tegasnya.

Bukan hanya itu, ribuan pelanggan yang menunggak pembayaran hingga 2 bulan itu juga bisa terancam diputus. Sebab, mereka tinggal punya waktu 1 bulan lagi untuk pembayaran.

BACA JUGA:DP 25 Juta Syarat Lulus PPPK Guru, Honorer Diingatkan Jangan Mudah Percaya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan