Jika Tak Dibayar, TGR Bakal Ditangani Seksi Pidsus Kejari Kepahiang

Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, SH--Heru Pramana Putra/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kejari Kabupaten Kepahiang terus menjalani proses penagihan terhadap tuntutan ganti rugi (TGR).

Jumlah yang ditagih sesuai dengan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang TA 2023.

Langkah ini dilakukan sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK), yang diterima Kejari dari Pemkab Kepahiang. 

Kasi Intel Nanda Hardika, SH saat diwawancarai menyampaikan kerja sama dengan Pemkab dalam hal melakukan penagihan terhadap temuan BPK RI di lingkungan OPD Pemkab Kepahiang terus berproses.

BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Soroti Limbah Solaria

"Kita telah melakukan kerja sama melakukan penagihan terhadap temuan BPK, termasuk sekretariat DPRD," kata Nanda.

Sebagian dari upaya penagihan tersebut lanjutnya, sudah ada yang berproses. 

"Jika tak ada progres, bisa dimungkinkan dilimpahkan ke Pidsus.

Kalau memang stag tak ada progres dan perkembangan sama sekali, bisa dilimpahkan ke tindak pidana khusus.

BACA JUGA:Isu Gempa Megathrust, Pemkab Mukomuko Siaga Susun Kebutuhan

Tapi sejauh ini, sudah ada progresnya," beber Kasi Intel.

Terkait masa waktu pengembalian, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar semua temuan BPK RI sebagaimana tertuang dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dapat diselesaikan. 

"Untuk masa waktu pengembalian itu tentatif.

Jika 60 hari sesuai aturan sudah dilewati akan dibuat surat perjanjian, berapa lama lagi untuk segera dikembalikan sisa yang ada," tukas Nanda.

Tag
Share