JK Resmi Ditetapkan DPO Polres Seluma, Terancam 15 Tahun Penjara

DPO: Polres Seluma menetapkan JK sebagai DPO.-foto: izul/koranrb.id-

SELUMA, KORANRB.ID - Sat Reskrim Polres Seluma resmi menetapkan JK (16) dalam daftar pencarian orang (DPO). Jika nantinya berhasil diamankan, JK akan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hal ini disampaikan Kabag Ops Polres Seluma, AKP. Yudha Setiawan didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait dan Kasi Humas, AKP. Andi Winawan saat press release di halaman Mapolres Seluma.

JK dilaporkan terlibat dalam dua laporan polisi yang diterima Polres Seluma. Yakni penganiayaan berat kepada dua warga Seluma dan kepada 2 personel Polres Seluma yang berujung pada meninggalnya Briptu. Anumerta. Sony Bintang Alfalah.

Adapun pasal yang menjerat yakni pasal 351 ayat (2) junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjarat hingga 5 tahun. Dan pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP junto pasal 212 KUHP.

BACA JUGA:Bupati Erwin: Ayo Ramaikan Jalan Sehat HUT RB, Pemkab Seluma Juga Siapkan Hadiah Menarik

BACA JUGA:68 Atlet Bengkulu Siap Rebut Medali di 25 Cabor PON XXI Aceh-Sumut

“Saat ini DPO sudah kita terbitkan dan sebarkan. Kita terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Yudha Setiawan.

Ditambahkan Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh polisi dari dua laporan yang ada, pelaku dalam laporan ini hanya JK dan ayahnya, yakni Ardan. Sementara sang adik yakni RK (13), tidak terlibat maupun berkontak fisik dalam dua perkara tersebut.

Saat ini, RK masih dititipkan oleh keluarganya di Sat Reskrim Polres Seluma untuk menjaga kondusifitas. Sementara sang ayah, Ardan meninggal dunia pasca melakukan perlawanan saat polisi hendak melakukan upaya penjemputan paksa.

“Sementara ini RK dititipkan oleh ibunya kepada kami, hingga saat ini kondisi RK baik-baik saja dan sudah cukup stabil,” terang Prengki Sirait.

Dalam kesempatan ini, Prengki Sirait juga mengingatkan warga, jangan coba-coba untuk menyembunyikan JK karena akan ada sanksi pidana.

BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong; Sejuk dan Handal Daftar di Injury Time, Fik-Ri Tunggu Hasil Konsolidasi Koalisi

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Gunakan Perusahaan Swasta

“Jadi jika ada yang berupaya menyembunyikan pelaku, itu termasuk perbuatan pidana sehingga bisa dikenakan sanksi penjara paling lama 9 bulan,” papar Prengki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan