DPMPTSP Terbitkan 74 Izin, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Memperkuat Sektor UMKM

PELAYANAN: MPP Curup yang juga kantor DPMPTSP Rejang Lebong dilihat dari depan pada jam kerja.-foto: arie/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID — Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan 74 perizinan usaha sepanjang semester pertama tahun 2024. 

Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Zulkarnain, SH mengungkapkan bahwa sebagian besar perizinan yang diajukan dan diterbitkan berasal dari sektor UMKM. Jenis usaha yang mendominasi di antaranya adalah pabrik pembuatan tahu, warung kebutuhan pokok, praktek bidan, apotek, dan usaha penerbitan media massa. 

Hal ini menunjukkan bahwa sektor UMKM terus berkembang di Rejang Lebong, dan peranannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah semakin penting.

"Jumlah perizinan usaha yang kita terbitkan sejak Januari hingga akhir Juni atau semester I Tahun 2024 mencapai 74 perizinan," kata Zulkarnain. 

Ia juga menambahkan dukungan terhadap UMKM bukan hanya dalam bentuk regulasi dan perizinan, tetapi juga pendampingan dan fasilitasi bagi mereka yang membutuhkan bantuan dalam proses perizinan. 

BACA JUGA: Diusung 3 Partai, Gusnan-Paman Ii Daftar Hari Pertama ke KPU Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Sudah 9 Korban Sengatan Ubur-ubur, BPBD Larang Pengujung Dekati Bibir Pantai

Selain itu, dari total 74 izin yang diterbitkan, sebanyak 65 merupakan Nomor Induk Berusaha (NIB), 7 izin adalah NIB dengan sertifikat standar, dan 2 lainnya adalah NIB untuk produk industri rumah tangga (P-IRT). 

“NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha karena berfungsi sebagai identitas resmi yang mengesahkan usaha mereka dan memungkinkan mereka untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas, seperti pembiayaan, akses pasar, serta berbagai program pemerintah yang dirancang untuk mendukung UMKM,” jelasya.

Ia menjelaskan, untuk NIB merupakan syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha secara legal diakui oleh negara dan bisa mengajukan berbagai perizinan lainnya sesuai dengan bidang usaha yang digeluti. Dari 65 NIB yang diterbitkan, mayoritas diberikan kepada usaha kecil dan menengah, seperti warung, pabrik tahu, dan usaha sejenis.

Sementara NIB Sertifikat Standar dikeluarkan bagi usaha yang memerlukan standar tertentu dalam operasionalnya, seperti praktek bidan dan apotek. Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dan untuk NIB P-IRT, khusus diberikan kepada pelaku industri rumah tangga yang memproduksi makanan dan minuman. NIB P-IRT penting untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan, sehingga layak dikonsumsi oleh masyarakat,” terang Zulkarnain.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilkada Bengkulu Tengah, Rachmat-Tarmizi Terima Rekom Golkar dan Gerindra

BACA JUGA:Pengelola PTM Bengkulu: Keluhan PKL Tak Berdasar!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan