DPMPTSP Terbitkan 74 Izin, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Memperkuat Sektor UMKM
PELAYANAN: MPP Curup yang juga kantor DPMPTSP Rejang Lebong dilihat dari depan pada jam kerja.-foto: arie/koranrb.id-
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi membawa perubahan signifikan dalam proses perizinan usaha. DPMPTSP Rejang Lebong kini memanfaatkan aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses pengajuan izin. Dengan OSS, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk mengurus izin. Mereka bisa mengajukan perizinan dari mana saja, selama terhubung dengan internet.
Ia menjelaskan penggunaan OSS sangat efisien dan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit. "Perizinan usaha bisa dilakukan secara online melalui aplikasi OSS. Jika terdapat kendala, warga dipersilakan datang ke Kantor DPMPTSP Rejang Lebong yang ada di Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong guna mendapatkan pendampingan," katanya.
Diakui Zulkarnain, masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha, terutama yang berasal dari kalangan UMKM. Kendalanya adalah kurangnya pemahaman terhadap prosedur perizinan online dan penggunaan aplikasi OSS.
Banyak pelaku usaha yang masih kesulitan dalam mengakses teknologi informasi, sehingga membutuhkan bantuan dan pendampingan.
Untuk mengatasi masalah ini, DPMPTSP Rejang Lebong menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan di Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong. Di sini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan bantuan langsung dari petugas dalam mengurus perizinan mereka.
“Selain itu, DPMPTSP juga secara aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha. Mereka menyadari bahwa banyak pelaku usaha kecil yang masih enggan mengurus izin karena merasa prosesnya rumit atau tidak mengetahui manfaat dari memiliki izin usaha. Oleh karena itu, edukasi menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan jumlah perizinan usaha,” jelasnya.
Zulkarnain mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong yang belum memiliki izin usaha agar segera mengajukan perizinan ke DPMPTSP. Dengan memiliki perizinan resmi, usaha mereka akan diakui oleh pemerintah, membuka akses ke berbagai program dukungan pemerintah, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.