Tindak Tegas OPD Tunggak Pajak Randis
DOK/RB DIDATA: Bupati Lebong, Kopli saat mendata langsung kondisi randis yang dipakai OPD. --
TUBEI, KORANRB.ID - Kendati sudah diperintahkan segera menyelesaikan, masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menunggak pajak kendaraan dinas (randis). Belum diketahui pasti apa alasannya.
Atas kondisi itu, Anggota DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bahctiar, S.IP meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersikap tegas.
''Apalagi ketika dananya sudah dianggarkan, tentunya aneh kalau sampai randisnya menunggak pajak. Harus ditelusuri, jangan dibiarkan saja,'' kata Wilyan.
Namun jika memang pajaknya tidak dianggarkan, artinya Pemkab Lebong yang lalai. Mengingat setiap aset, baik yang sifatnya bergerak maupun tidak bergerak seharusnya terpelihara dengan baik. Salah satunya soal pembayaran pajak randis.
BACA JUGA: Bupati Minta Nihil Piutang PBB-P2
Sementara tokoh pemuda Lebong, Riki Febriansyah meminta aparat penegak hukum mengusut. Terlebih jumlah randis yang menunggak tidak sedikit. Bahkan ada kendaraan yang limit tunggakan pajaknya itu berlangsung sejak 2015.
''Kalau memang tidak dianggarkan, kok bisa Pemkab Lebong terus-terusan menambah randis baru sementara yang lama tidak terurus. Jika sudah dianggarkan, artinya ada penggelapan oleh oknum,'' terang Wilyan.
Terpisah, Kabid Aset, BKD Kabupaten Lebong, Gundala, SE memastikan telah menyurati OPD yang menunggak pajak randis sesuai instruksi bupati.
Tidak semuanya menjalankan perintah bupati membayar pajaknya. Diklaimnya beberapa kendaraan yang mati pajak itu kondisinya rusak berat dan ada juga yang sudah lelang, namun belum balik nama.
Sesuai catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong, nilai tunggakan randis mencapai Rp 861 juta. Itu merupakan tunggakan pajak randis sejak tahun 2015 dengan jumlah randis 107 unit. (sca)