Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Pengedar Diamankan Polres Bengkulu Tengah
AMANKAN: Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah saat berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika yang sempat dibuang tersangka di pinggir jalan lintas Desa Sukarami Taba Penanjung Bengkulu Tengah. JERI/RB--
KORANRB.ID - Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil mengamankan dua pengedar Narkoba di Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
Dalam penangkapan kedua tersangka ini, sempat terjadi aksi kejar mengejar di Jalan Tol dikarenakan dua tersangka ini tak ingin berhenti dan sedikit melawan saat ingin ditangkap.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, SIK, MH, MIK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Daermawel, SH menjelaskan, pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar jam 16.00 WIB Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang melintas di jalan Bengkulu-Curup yang membawa narkotika.
Dicurigai dua orang membawa narkotika menggunakan 1 unit mobil Truk Box Canter berwarna Kuning.
BACA JUGA:Penataan DDTS Tonjolkan Kearifan Lokal, Sekda: Berdampingan dengan Tuntutan Perubahan Zaman
BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka SD dan SMP di KOta Bengkulu Capai 90 Persen
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut. Ternyata benar, kami melihat satu unit mobil truk Box Canter berwarna kuning Nomor Polisi BG 8276 HA melintas menuju arah Bengkulu dengan berisikan dua orang pengendara,” ujarnya.
Mengetahui keberadaan mobil tersebut, akhirnya Polisi melakukan upaya pengejaran.
Saat tiba di pinggir jalan Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung, personel Satresnarkoba melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut, namun pengemudi tidak mau menghentikan kendaraannya hingga memasuki jalan tol.
BACA JUGA:Ribuan Ton 3 Jenis Pupuk Subsidi Belum Terealisasi, Salah Satunya NPK Formula, Alokasi 11 Ribu Ton
BACA JUGA:Disnak Keswan Perketat Lalin Hewan dan Produk Hewan, Selama 5 Bulan Terima 1.250 Dokumen
Setelah dilakukn pengejaran hingga ke jalan tol, akhirnya mobil tersebut berhasil dihentikan di jalan tol dan langsung melakukan penggeledahan terhadap satu orang tersangka berinisial EP (31).
Akan tetapi, tersangka ini tidak mengakui adanya barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja tersebut. Ternyata barang bukti tersebut dibawa oleh rekannya yang berhasil melarikan diri.