3 Terdakwa Tipikor Jembatan Air Taba Terunjam Akui Kelalaian, Bantah KN dan Sebut Proyek Selesai
KENAKAN: Terdakwa Zainul Abidin mengenakan rompi tahanan setelah sidang usai. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Tiga terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 akui kelalaian sebabkan kerugian negara.
Sidang dengan agenda pengambilan keterangan terdakwa sebagai saksi digelar Kamis, 19 Desember 2024.
Tiga terdakwa yang diambil keterangannya Kontraktor Ferra Lolita, Pegawai Negeri Sipil Mardi dan Zainul Abidin yang juga kontraktor ketiga terdakwa ini telah merugikan negara hingga Rp8 miliar berdasarkan perhituangan darai BPK RI.
Di muka persidangan terdakwa Ferra mengakui kelalainnya dalam perkara ini. Namun ia membantah keterangan auditor BPKP Provinsi Bengkulu. Dan menyebut hasil penghitungan tidak valid jika tidak valid.
BACA JUGA:Dedy-Agi Cabut Gugatan MK, Dedy-Ronny Tinggal Tunggu Pelantikan
BACA JUGA:Tunggu Juknis, Rencana Seleksi PHD Haji Januari 2025
"Untuk tindakan kelalaian yang membuat perhitungan jembatan mengalami kerugian itu saya aku. Namun perlu diingat bahwa proyek tersebut saat ini sudah bisa dilalui dan juga kerugian negara yang dihitung itu tidak valid dan itu merugikan kami sebagai kontraktor," ungkap Ferra.
Sementara Mardi dan Zainul juga mengakui kelalainnya baik itu dari tanda tangan dan juga keadaan lapangan.
Namun mereka menyinggung proyek secara objek sudah selesai dan secara manfaat sudah bisa digunakan.
"Kalau untuk kelalain di lapangan itu kami mengakui. Namun perlu dijadikan pertimbangan bahwa dalam pengerjaan kami sudah melakukan sesuai dengan SOP yang ada," terang Mardi.
BACA JUGA:BNI Berbagi Wonderful Christmas 2024, Salurkan Bantuan Paket Pendidikan
BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu ke-96, BKOW Bengkulu Ziarahi Makam Pahlawan
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Ferra, Ranggi Setyadi, SH mengatakan bahwa para terdakwa sudah mengakui kelalain mereka semoga itu bisa dipertimbangkan para jaksa untuk memberikan tuntunan pada klien Ranggi.
"Pada perkara ini terdakwa sudah mengakui. Namun secara garis besar klien kami sangat dirugikan dalam hal keterangan ahli. Khususnya dari ahli perhitungan kerugian negara. Semoga keterangan dari klien kami bisa menjadi pertimbangan untuk majelis hakim dan juga JPU untuk merumuskan putusan dan juga tuntutan," ungkap Ranggi.