Berkah DBH Sawit, Jalan Talang Marta-Tebat Laut Seberang Musi Dihotmix

PEMBANGUNAN: Jalan Talang Marta - Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi dihotmix. berasal dari DBH sawit 2023--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Sempat gagal realisasi tahun 2023 lalu, Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kabupaten Kepahiang akhirnya diterima di Tahun Anggaran (TA) 2024 ini sejumlah Rp5,1 miliar.  

Dan ini menjadi berkah, bisa digunakan membangun jalan Talang Marta-Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi sepanjang 1,5 KM konstruksi hotmix. 

Pembangunan jalan sudah dimulai sejak 23 Agustus 2024, sebagaimana disampaikan Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba, ST, ME saat diwawancarai, Rabu 4 September 2024.

BACA JUGA:Romer dan Disuka Beri Kejutan di HUT RB ke-23, Ingat! Jalan Sehat Bertabur Hadiah Tanggal 8 September

BACA JUGA:Prestasi Gemilang Gubernur Rohidin, Pemprov Bengkulu Terima Insentif Fiskal Terbesar se-Sumatera

Dia menerangkan sesuai alokasinya, DBH sawit diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur. 

"Dari total DBH sawit buat Kepahiang Rp 5,1 miliar, Dinas PUPR mendapat bagian 80 persen atau Rp4,3 miliar untuk infrastruktur. Kita bangun jalan hotmix di Seberang Musi," ujar Teddy. 

Peruntukannya, 80 persen di alokasikan untuk kegiatan pembanguan infrastruktur di bawah kendali Dinas PUPR Kepahiang. Serta, 20 persen berupa pemberdayaan di bawah kendali Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang. 

Sesuai regulasinya, DBH sawit dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan atau pun jembatan.  

BACA JUGA:Sistem Pembelian E-materai Error, Pelamar CPNS Serbu Kantor Pos Bengkulu

BACA JUGA:Buat Pelamar CPNS, Jangan Lalai! Ini Aturan Baru CAT CPNS 2024

Untuk diketahui, DBH sawit dikucurkan pemerintah pusat  kepada daerah penghasil kelapa sawit dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. 

Termasuk  kepada daerah lain nonpenghasil kelapa sawit, dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH sawit dibagikan kepada, provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen  dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan