Izin Cuti Bupati Mukomuko Belum Juga Masuk, Pemprov Bengkulu Tetap Usulkan Calon PJs Bupati ke Kemendagri

Izin cuti bupati Mukomuko belum juga masuk, Pemprov Bengkulu tetap usulkan calon PJs bupati ke Kemendagri--Abdi/RB

KORANRB.ID – Meskipun Pemprov Bengkulu belum menerima surat izin cuti dari Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, namun nama calon Pjs Bupati Mukomuko tetap diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Pengajuan calon Pjs Bupati Mukomuko ini bersamaan dengan usulan calon Pjs Bupati di 5 kabupaten lainnya.

Para bupati dan wakil bupati di kabupaten tersebut maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Yakni Pjs Bupati Bengkulu Utara, karena Bupati Mian mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Bengkulu sementara Wakil Bupati Arie Septa Adinata mencalon sebagai calon Bupati Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Desa Air Teras Kabupaten Seluma Segera Bebas Hambatan Sinyal

BACA JUGA:Pemenang Kategori Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Gubernur Rohidin Tokoh Inspiratif Indonesia

Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifai Tajudin yang sama-sama maju dalam Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Kabupaten Seluma, Bupati Erwin Octavian yang mencalon kembali menjadi Bupati Seluma demikian Wakil Bupatinya Gustianto juga mencalon sebagai calon wakil Bupati Seluma.

Kabupaten Rejang Lebong, Bupati Samsul Effendi dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah juga akan bersaing untuk posisi Bupati Rejang Lebong.

“Iya hingga hari ini (kemarin, red) dari Mukomuko belum berikan surat izin cuti. Namun kita sudah ajukan nama-nama 5 Pjs ke Kemendagri,” ungkap Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, SSTP, MSi, Selasa, 10 September 2024.

BACA JUGA:DPRD dan PWI Rejang Lebong Sepakat Berdamai Setelah Dilaksanakan Hearing Bahas Larangan Peliputan Wartawan

BACA JUGA:Badan Kesbangpol Ajukan Penambahan Anggaran Bantuan Partai Politik

Ferry mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan bahwa Pjs yang ditugaskan pada cutinya kepala daerah (Kada) yang maju pada Pilkada nanti, haruslah berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Bengkulu.

Aturan tersebut, dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan