Remaja Kedurang Ilir Tewas, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku, Ini Motifnya
AMANKAN : Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan saat mengamankan Ri dan Wi terduga pelaku pembunuhan korban Rismin Liladi Kusumo.--Rio Agustian
KORANRB.ID - Warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Rismin Liladi Kusumo (18) jadi korban penusukan senjata tajam hingga korban meninggal dunia Rabu, 11 September 2024 malam.
Korban dikabarkan meninggal dunia setelah ditusuk pakai senjata tajam oleh dua terduga pelaku inisial Ri (20) dan Wi (19) di TKP jembatan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.
Kedua terduga pelaku yang sama-sama warga Kedurang Ilir tersebut telah diamankan oleh tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Kamis, 12 September 2024 dini hari.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah membenarkan peristiwa pembunuhan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan pada Rabu, 11 September 2024 di TKP jembatan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.
BACA JUGA:Ini 5 Negara yang Masih Menerima Mata Uang Rupiah Sebagai Alat Pembayaran
BACA JUGA:DAK Pendidikan, Target 83 Kegiatan Fisik Tuntas di November 2024
Peristiwa tersebut dialami korban warga Desa Pagar Banyu Rismin Liladi Kusumo hingga meninggal dunia. Dan adapun terduga pelaku yang diduga melakukan pembunuhan tersebut adalah Ri dan Wi warga Kecamatan Kedurang Ilir.
Sedangkan motif pembunuhan tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, korban balas dendam terhadap terduga pelaku yang telah berkelahi dengan sepupu korban.
Saat itu korban bertemu dengan terduga pelaku di jembatan Air Manna Pasar Bawah, dan terjadilah perkelahian korban dan terduga pelaku. Dan salah satu terduga pelaku Ri mengeluarkan senjata tajamdan melakukan penusukan terhadap korban, mengenai bagian bawah dada sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.
"Terduga pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan anggota," terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi Dilapor ke Polisi
BACA JUGA:2 Tsk Pembunuhan Jalan Bali Dijerat 2 Pasal, Ini Kronologisnya
Adapun barang bukti yang diamankan satu bilah pisau berukuran pajang lebih kurang 20 Cm dengan besi berwarna coklat dan sarung berwarna kuning.