98 PPPK Pemprov Bengkulu Segera Terima SK Pengangkatan

KUKUHKAN: Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA saat tandatangani SK pelantikan 570 PPPK, beberapa waktu lalu.--Ist/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu formasi pengangkatan tahun 2023, akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Diketahui, 98 PPPK itu, merupakan sisa dari 570 orang PPPK yang telah dilantik sebelumnya.

Pelantikan 98 PPPK ini sempat terhambat dikarenakan belum memperoleh Nomor Induk (NI) yang menjadi syarat pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakan, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA bahwa, SK 98 PPPK hasil seleksi 2023 tersebut akan dibagikan ketika semua persyaratan administrasi pengangkat PPPK telah diselesaikan.

BACA JUGA:Beraksi di Suban Ayam Rejang Lebong, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa

"Iya akan segera kita bagikan, apabila sudah siap," terang Rohidin, Jumat 13 Agustus 2024 

Diketahui, SK PPPK merupakan syarat administrasi untuk melantik 98 PPPK tersebut.

Sehingga, para ASN tersebut dapat menunaikan tugas sesuai dengan persetujuan teknis (Pertek).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sri Hartika, S.Sos, M.Si menjelaskan, pembagian SK 98 PPPK itu akan dilakukan pada tanggal 19 September 2024.

"Rencana penyerahan SK itu dilakukan tanggal 19 September nanti," ujar Sri.

BACA JUGA:Bapaslon Bupati Mukomuko Mulai Blusukan, Ada Juga yang Masih Susun Strategi

Persiapan penyerahan SK itu, menurut Sri sudah sampai 80 persen.

Jika telah rampung 100 persen, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan membagikannya secara langsung.

"Kita coba mempercepat, agar persiapannya bisa cepat dituntaskan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan