Mantan Ketua Baznas BS Terbukti Terlibat Korupsi, Divonis 20 Bulan, Keluarga Dorong Hal Ini
RANGKUL: Terdakwa Mudin A. Gumay dirangkul Jaksa yang bertugas meninggalkan ruangan sidang usai jalani sidang vonis. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Pasca divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan, terdakwa keluarga mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020, Mudin A Gumay mendorong upaya banding.
Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Slamet Mahardika, SH, MH.
Ia mengatakan untuk langka hukum berikutnya kemungkinan meminta banding.
"Berdasarkan permintaan keluarga, kita akan mengajukan banding," kata Slamet.
BACA JUGA:Banding Vonis 4 Tahun Mantan Kepala SMK SMK IT Al Malik BS, PH: Analisa Kita Juga Keluarga
PH mengungkapkan bahwa dengan mendengar hasil putusan mereka timbul rasa kecewa pasalnya pertimbangan pada pembelaan lalu tidak dilihat majelis hakim.
"Hal itulah juga yang membuat kami berencana akan mengajukan banding," jelas Slamet.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH mengungkapkan bahwa untuk langkah JPU selanjutnya mereka akan menimbang terlebih dahulu, dan melihat upaya dari terdakwa.
"Kita tunggu dari terdakwa kalau mengajukan banding maka kita akan ajukan banding juga," tutup Hendra.
BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 ASN Pemkab Mukomuko, Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA: Polisi Ungkap 296 Kasus Narkoba di Bengkulu
Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada 2019 hingga 2020 yang menyeret mantan Ketua Baznas BS periode 2019-2020 Mudin A. Gumay dilakanakan di PN tipikor Bengkulu, 19 Setember 2024. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara.