Kades dan Sekdes Bagi “Untung” Duit DD

LUBIS.RB - DIDAKWA: Kades dan Sekdes Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur didakwa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana desa.--

BENGKULU. KORANRB.ID – Kades Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Amran dan mantan Sekdesnya Zahwan Hanapi kemarin mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Keduanya didakwa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2018 – 2020 dengan total kerugian negara Rp 311 Juta. 

Dalam perisidangan di PN Tipikor Bengkulu kemarin, keduanya diduga menyebabkan kerugian negara tersebut. Bahkan keduanya juga diduga mendapatkan keuntungan “haram” dari pembangunan sumber DD sepnajang tiga tahun tersebut.

BACA JUGA:Niat Hendak Jual Mobil Bos, Keburu Ditangkap Polisi

JPU Kejari Kaur Dwi Pranoto, SH, MH membacakan surat dakwaan kepada dua terdakwa dan keduanya diduga telah menyalahgunakan DD tiga tahun berturut-turut dari 2018 hingga 2020, untuk kepentingan pribadi.

Beberapa pembangunan yang diduga menimbulkan kerugian negara (KN) diantaranya pembangunan drainase induk tahun 2018, pengerjaan talud jalan sepanjang 50 meter tahun 2019, lalu kegiatan pembelian item lampu jalan desa sebanyak 14 unit tahun 2019. 

BACA JUGA:Polemik Anggaran Pilkada, Pemkab Tak Mau Tambah Dana Lagi

Kemudian kegiatan peningkatan badan jalan rabat beton sepanjangnya 112,5 meter. 

Kegiatan belanja perlengkapan PKK tidak dibelanjakan atau tidak ditemukan SPJ pembelanjaannya.  Pada tahun anggaran 2019 ditemukan pajak PPn dan PPh yang tidak dibayarkan.

Sementara di 2020 kembali ada pembangunan talud jalan, lalu sumur bor, kemudian  pembangunan pagar tembok 87,3 meter. Ada juga anggaran pada kegiatan non fisik berupa sosialisasi hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:156 Pendaftar Tes PPPK Ajukan Sanggahan

“Bahwa terdakwa Amran dan Zahwan sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 telah mengakibatkan KN Rp 311.809.745,-. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Kaur,” sampai JPU.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua terdakwa tidak akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Diluar persidangan, Endah yang diwawancarai menyebutkan akan mengikuti persidangan dan melakukan pembelaan kedua kliennya tersebut.

 “Kita lanjut ke pembuktian, sementara pembelaan untuk klien nantinya akan dituangkan dalam nota pembelaan nanti,” singkat Endah.(jam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan