Niat Hendak Jual Mobil Bos, Keburu Ditangkap Polisi
DITANGKAP: karyawan penjual ayam berinsial YD (27) warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati berhasil ditangkap Polsek Kampung Melayu.--
BENGKULU. KORANRB.ID – Karyawan penjual ayam berinsial YD (27) warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati ditangkap Polisi Minggu (22/10).
Tersangka penggelapan ini ditangkap Polisi di Sorolangun Jambi.
Ia dilaporkan Mecigan warga Padang Nangka yang merupakan pemilik ayam yang dijualnya. Pelaku kabur dengan membawa uang Rp 7 Juta hasil menjual ayam berikut mobil Grand Max milik Mecigan.
Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP. Rahmat, SH, MH menerangkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan YD dilaporkan Kamis pekan lalu. Hingga penyidikan mengarah ke keberadaan pelaku di Sorolangun Jambi.
BACA JUGA:Polemik Anggaran Pilkada, Pemkab Tak Mau Tambah Dana Lagi
“Kita berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Polsek Batin XXIV Sorolangun Jambi dan berhasil menangkap pelaku,” sampai Rahmat.
YD juga diketahui sudha berniat menjual mobil milik korban tersebut. Untungnya, belum ada pembeli yang ingin membeli mobil milik korban tersebut dan akhirnya berhasil diamankan Polisi sebagai barang bukti.
“Berada di Jambi, anggota meluncur ke tempat pelarian tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka, beserta barang bukti mobil yang digelapkan,” terang Rahmat.
BACA JUGA:Jalan Kantor Bupati Hingga Rumdin Dipasangi Lampu
Dari hasil pemeriksaan kepada YD. Selain mobil bosnya yang digelapkan. Ada uang tunai Rp 7 juta hasil penjualan ayam. Namun uang tersebut pengakuan YD kepada polisi sudah habis untuk keperluannya sehari-hari.
“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP. Uang sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari. Untuk melarikan diri ke Jambi,” terang Rahmat.
BACA JUGA:Warga Minta Disperkan Eliminasi HPR
Peristiwa penggelapan berawal dari tersangka selaku karyawan korban pada Rabu (18/10) berangkat ke Simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya untuk menjual ayam, membawa mobil pickup.
Namun pada hari itu, hingga pukul 17.00 WIB sore YD tidak pulang menyetorkan hasil penjualan ayamnya kepada korban, dimana biasanya selesai jualan sekitar pukul 12.00 WIB.
Hingga korban memastikan keberadaan YD hingga malam tidak diketahui, akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta.
BACA JUGA:Hanya 48 Warga Bekerja di Luar Negeri
“Korban melaporkan karyawannya yang diduga menggelapkan kendaraan dan uang setoran. Tersangka menggelapkan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max, dan uang sebesar Rp 7 juta,” demikian Rahmat.(jam)