Kampanye Pilkada 2024, Paslon Boleh Bagi Sembako Senilai Rp100 Ribu Saja

PASLON: KPU Kabupaten Kepahiang mempersilahkan pasangan calon (Paslon) diperkenankan membagikan sejumlah bahan kampanye kepada masyarakat. HERU/RB--

KORANRB.ID - Memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepahiang mempersilahkan pasangan calon (Paslon) diperkenankan membagikan sejumlah bahan kampanye kepada masyarakat. 

Bahan kampanye yang dibagikan tersebut, bisa berupa Sembako, sejumlah perabotan atau perlengkapan rumah tangga.

Namun yang perlu dicatat, bahan kampanye yang dibagikan memiliki nilai maksimal hanya Rp100 ribu saja. 

Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan menyampaikan, aturan yang diterapkan berlaku untuk semua Paslon di Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:ID Card PNS Kepahiang Bisa Belanja Nontunai Terintegrasi ke Babe Cash

BACA JUGA:Pelanggan PDAM Menjerit, Nyaris Sebulan Air Tidak Ngalir

"Ya, memang Paslon diperkenankan membagikan bahan kampanye. Tapi nilainya, tak boleh lebih dari Rp100 ribu," kata Anthaka. 

Bahan kampanye dengan nilai melebih batas maksimal yang ditetapkan lanjutnya, masuk dalam kategori pelanggaran Pilkada 2024. 

Dari sisi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang semakin meningkatkan kinerja jajaran. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni kembali mengingatkan semua Paslon dan tim pemenangan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye. 

BACA JUGA:Siswi SMP di Kepahiang 'Begituan' dengan Mahasiswa, Orangtua Marah Lapor Polisi, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Ini Dia 3 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Defenitif Periode 2024-2029, Salahsatunya Anak Bupati Kepahiang

Selama masa kampanye ini pula, setiap Paslon memiliki gerak yang lebih leluasa menyuarakan visi dan misi mereka kepada Paslon. 

"Manfaatkan lah masa kampanye ini untuk menyuarakan visi dan misi sesuai aturan tentunya," kata Asuan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan