Pelanggan PDAM Menjerit, Nyaris Sebulan Air Tidak Ngalir

PDAM: Kantor PDAM Kepahiang. Pelanggan PDAM kembali menjerit lantaran aliran air bersih tak mengalir.-foto: dok/koranrb.id-

KEPAHIANG, KORANRB.ID - PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang kembali jadi sumber kekesalan pelanggan. Bagaimana tidak, kebutuhan air bersih yang sangat diharapkan pelanggan dari PDAM justru tak terpenuhi.

Bukan 1-2 kali lagi, distribusi air bersih PDAM kembali tak lancar. Kondisi ini, dirasakan betul para pelanggan PDAM di kawasan Perumahan Kroya Sejahtera, Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang dan sekitarnya.

Di sini, bisa dikatakan nyaris sebulan ini aliran PDAM lebih sering mati.

"Matinya itu, bukan sehari atau dua hari saja. Bisa sampai seminggu, bahkan lebih. Sengsara kami dibuat oleh PDAM," sesal warga Perumahan Marliana (34), Kamis 27 September 2024.

Praktis dengan kondisi yang ada, dirinya bersama warga lainnya terpaksa antre meminta air bersih ke tetangga terdekat yang sudah lebih dulu memiliki sumur. Atau meminta air bersih ke masjid terdekat.

BACA JUGA:Miliki Rumah Idaman Anda Bersama KPR Bank Bengkulu

BACA JUGA:Hingga September, Realisasi PBB-P2 di Kota Bengkulu Hanya Rp 17 Miliar, Padahal Target Tahun Ini Rp 46 Miliar

"Banyak juga yang terpaksa beli air galon. Bisa dihitung berapa lagi biayanya. Kalau soal tagihan, rasanya kami di sini rutin semua membayar. Tapi lihat sendiri, giliran macet terus seperti ini, tak ada juga respon dari PDAM," tuturnya.

Sebagian besar warga Perumahan di Taba Tebelet, termasuk di Desa Kutorejo dan sekitarnya sangat bergantung dengan aliran air bersih dari PDAM.

Sayangnya, layanan maksimal yang diharapkan pelanggan tak kunjung terpenuhi.

Sebagai BUMD milik Pemkab Kepahiang, PDAM Kepahiang bisa dikatakan saat ini dalam keadaan sakit. PDAM murni hanya bergantung pada aliran dana APBD, yang tak lagi rutin mengalir ke sana.

PDAM tak bisa mengajukan penyertaan modal sementara waktu, lantaran  Raperda Perumda Air Minum sampai sekarang belum disahkan. Jika ingin diterapkan, maka badan hukum tentang PDAM harus direvisi sesuai arahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Latih Perangkat Desa Kelola Dana Desa

BACA JUGA: Hingga September, Realisasi Pajak Perhotelan Capai Rp10 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan