Penetapan Tsk Dugaan Korupsi PNPM Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH --

KORANRB.ID – Tak akan lama lagi, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara (BU) akan memasuki babak baru. 

Babak baru tersebut adalah menetapkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yang disidik Kejaksaan Negeri BU tersebut. 

BACA JUGA:Bakar 0,75 Sabu dan 18,9 Gr Ganja di Kantor Kejari BU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika saat ini penyidik tinggal menunggu satu bukti lagi. 

Bukti tersebut adalah hasil audit kerugian negara terkait pelaksanaan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang menjadi unit usaha PNPM Kecamatan Air Napal. 

BACA JUGA:APBD Perubahan Bengkulu Utara untuk Penuntasan Pembangunan

“Saat ini audit tengah berjalan. Kita masih menunggu hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Kasi intel.

Ia menuturkan penyidik tindak pidana khusus Kejari BU sudah lama melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. 

BACA JUGA:Warga ber KTP Lebong di Perbatasan, KPU Pastikan Hanya Ada TPS Bengkulu Utara

Bahkan, sudah ada puluhan saksi yang sudah diperiksa penyidik, mulai dari pengurus PNPM, Ketua Kelompok SPP di setiap desa hingga masyarakat yang namanya tercantum sebagai peminjam dana SPP. 

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan ahli terkait perkara tersebut,” terangnya. 

Ia menerangkan jika audit tersebut sangat penting. Untuk melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Penyidik juga sudah menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan program PNPM di Kecamatan Air Napal tersebut. 

BACA JUGA:Banyak Dicoret, Kuota Replanting Bengkulu Utara Tak Tercapai

“Saat ini audit tersebut masih berjalan dan akan kita informasikan jika nantinya audit yang dilakukan auditor sudah tuntas,” terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan