Program 3 in 1 Dukcapil, Terbitkan 5357 Akta Kematian
PENYERAHAN: Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi menyerahkan dokumen 3 in 1 di kediaman Almarhum Bambang Irawan yang berada di Kelurahan Lingkar Barat pada 1 Oktober 2024--RENO DWI PRANOTO NH/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Sejak pertama kali berjalan, program 3 in 1 (three in one) Dukacita Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu sudah terbitkan 5.357 akta kematian.
Kadis Dukcapil Kota Bengkulu, Drs. Widodo mengatakan program 3 in 1 Dukacita dimulai sejak 2022 lalu.
Dimana program ini merupakan pelayanan bagi warga Kota Bengkulu yang terkena musibah kematian.
Dengan cara membantu menerbitkan secara langsung 3 dokumen berupa Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status cerai mati.
BACA JUGA:3.521 KPPS di Bengkulu Utara Dilantik 7 November Mendatang
“Kalau dulukan wafatnya hari ini namun pengurusan akta kematian, pembaruan KK dan KTP bisa sampai 1 tahun kemudian, kapan dibutuhkan saja,” ujar Widodo.
Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dukcapil menggodok program 3 in 1 dengan maksud dan tujuan membantu warganya yang sedang dalam suasana dukacita untuk tidak perlu repot-repot mengurusi hal tersebut.
“Sederhana namun hal tersebut tentunya memiliki nilai manfaat bagi warga Kota Bengkulu,” katanya.
Adapun nilai manfaat lainnya yang dirasakan seperti, pemutusan gaji apabila yang bersangkutan merupakan pegawai Negri Sipil (PNS), kemudian ahli waris, utang-piutang pada bank dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Setwan Rancang Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Defenitif
Sementara pelaksanaan 3 in 1 dukacita ini sendiri dibutuhkan koordinasi yang baik antara RW, Kelurahan, Kecamatan dan Dukcapil Kota Bengkulu, agar setiap mendapatkan informasi warganya meninggal langsung menginformasikan hal tersebut secara sistematis hingga sampai pada penerbitan 3 dokumen dapat dilakukan.
“Jadi ketika mendapat kabar warganya meninggal maka langsung menginformasikan di grup kelurahan ataupun kecamatan,” sampai Widodo.
3 dokumen ini sendiri biasa diserahkan secara langsung oleh Walikota, ataupun camat, lurah, dan pemerintah kota lainnya di malam ke 3 setelah wafat yang mana hal tersebut dilakukan sesuai dengan kebiasaan warga Kota Bengkulu yang melaksanakan takziah 3 malam berturut-turut.