Tersisa 42 Desa Belum Cairkan DD, Baru 80 Desa Berhasil Cairkan DD II

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai.-foto: arie/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong melaporkan sebanyak 42 dari 122 desa belum melakukan pencairan dana desa (DD) Tahap II tahun 2024. 

Menurut Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, hingga saat ini baru 80 desa yang berhasil mencairkan dana desa tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian persyaratan administrasi.

Suradi menjelaskan keterlambatan ini terutama disebabkan oleh ketidaksiapan beberapa desa dalam menyelesaikan laporan pencapaian output dari proyek-proyek yang didanai oleh dana desa tahap pertama. Ketiadaan laporan pencapaian ini, yang mencakup kemajuan pekerjaan fisik di lapangan, menjadi penghambat utama bagi desa-desa tersebut untuk mengajukan pencairan dana tahap berikutnya. 

Untuk mengatasi masalah ini, Dinas PMD Rejang Lebong telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat himbauan kepada desa-desa yang belum melakukan pencairan. 

Dalam surat tersebut, pihak Dinas meminta agar desa-desa tersebut segera melengkapi persyaratan dan mengajukan permintaan pencairan. Selain itu, Dinas PMD juga membuka jalur konsultasi bagi desa-desa yang mengalami kendala dalam proses ini, dengan tujuan memberikan bantuan pendampingan agar masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bank Bengkulu Berikan Promo Menarik untuk Tabungan Tabot Gold

BACA JUGA:Sudah 254 Warga Kota Bengkulu Terserang DBD

“Pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa desa-desa tersebut tidak terhambat dalam memanfaatkan dana yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat. Jika kendala administratif dapat diselesaikan dengan baik, diharapkan proyek-proyek pembangunan di desa-desa yang bersangkutan juga dapat segera dilanjutkan dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” terang Suradi.

Di sisi lain, Dinas PMD Rejang Lebong menetapkan tenggat waktu hingga pertengahan Oktober 2024 bagi desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap II. 

Dengan tenggat waktu ini, diharapkan 42 desa yang belum mencairkan dana tersebut dapat segera menyelesaikan persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Pencairan dana ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang sudah direncanakan di masing-masing desa.

“Sementara itu, untuk 80 desa yang sudah melakukan pencairan, dana desa tahap II telah masuk ke rekening kas desa masing-masing dan diharapkan dapat digunakan segera untuk melanjutkan program-program pembangunan desa yang menjadi prioritas,” terangnya.

Tahun 2024, sistem pencairan dana desa mengalami perubahan dari tiga tahap menjadi dua tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua sebesar 60 persen dari total alokasi dana desa.

BACA JUGA:HUT ke-48 Arga Makmur: Akui Pembangunan Sudah Bagus, Pjs Bupati Minta Warga Datang ke TPS

BACA JUGA:Tidak Ada Formasi, Pemprov Akomodir Keluhan Guru SLB Jurusan PGSD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan