Lindungi UMKM, Perda Pengawasan Toko Modern di Kota Bengkulu Digodok Disprindag

PERDA: Disprindag saat ini tengah menggodok draf Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali (Perwal) Kota Bengkulu tentang pengawasan dan pembinaan toko modern, Swalayan dan Pasar. RENO/RB--

KORANRB.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu (Disprindag) menyoroti keluhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atas keberadaan toko modern.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian dan Perdagangan Disprindag Kota Bengkulu, Erika Ariesti, S.STP mengatakan ada sebagian kecil warga menolak keberadaan toko modern yang berada di dekat usaha miliknya yang terbilang masih sederhana, lantaran khawatir akan mematikan usahanya tersebut.

“Kita katakan sebagian kecil karena tidak semua yang menolak,” kata Erika.

Erika menyebutkan terkait izin pendirian toko modern tersebut tentunya menjadi kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:Peluang Investasi Bengkulu Terus Dipromosikan, Sekda: Pembangunan Akan Cepat Ditingkatkan

BACA JUGA: Plt Gubernur Lantik Pengurus Himpunan Masyarakat Aceh Bengkulu, Ajak Bersinergi dengan Pemerintah

Namun bagi toko modern yang termasuk dalam kategori usaha resiko rendah memiliki kemudahan perizinan yang di mana sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ciptakerja yang mana sudah tidak memerlukan lagi perizinan tetangga.

“Berdasarkan amanat UU Cipta Kerja dengan maksud memudahkan pelaku usaha untuk mengembangkan atau mendirikan usahanya,” jelas Erika.

Kendati demikian, Disprindag saat ini tengah menggodok draf Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali (Perwal) Kota Bengkulu tentang pengawasan dan pembinaan toko modern, Swalayan dan Pasar.

Yang mana juga mencakup terkait aturan titik mana saja yang boleh dan tidak didirikannya toko modern serta tetap mengacu pada Perda tata ruang yang sudah ada.

BACA JUGA:Realisasi Six In One Dukcapil Kota Bengkulu Capai 385 Dokumen

BACA JUGA:DP2AP3KB Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

Tentunya hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melindungi UMKM dari kalah saingnya atas toko modern.

“Seperti di daerah lain itukan ada aturannya tentang pendirian toko modern di kawasan pemukiman,” kata Erika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan