Lindungi UMKM, Perda Pengawasan Toko Modern di Kota Bengkulu Digodok Disprindag

PERDA: Disprindag saat ini tengah menggodok draf Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali (Perwal) Kota Bengkulu tentang pengawasan dan pembinaan toko modern, Swalayan dan Pasar. RENO/RB--

“Waktu sosialisasi banyak pemilik warung yang antusias, makin ke sini malah sedikit yang berani mengurus,” ungkap Erika.

Diterangkan Erika, Disperindag Kota Bengkulu akan mengajukan sebanyak 25 warung agar nantinya diproses oleh Kemendag.

Dari 25 usulan akan diseleksi hingga didapati sebanyak 15 warung yang lolos pengajuan akan mendapatkan bantuan seperti pengadaan papan nama, rak kaca etalase, dan lemari pendingin.

Erika menyebut sudah berbagai cara Disperindag menggaet para pemilik warung agar mendaftarkan diri, seperti mendatangi langsung, sosialisasi dan juga mempermudah pengurusan dengan mengunakan link googlefrom agar para pemilik warung tidak bolak-balik ke kantor Disperindag guna mengurus seluruh syarat yang telah ditentukan.

“Ya sampai hari ini tetap saja masih 3 pemilik warung yang berani mengajukan bantuan tersebut,” sambung Erika.

Banyak membuat gagal para pemilik warung batal mengurusi pengajuan lantaran warung berada di tanah milik pribadi bukan sewa, kemudian harus terpisah dengan tempat tinggal.

“2 syarat itu yang membuat banyak pemilik warung mengundurkan diri untuk tidak lanjut mengurus pengajuan,” terang Erika.

Erika juga berharap kepada pemilik warung tidak sia-siakan kesempatan yang ada, dan bagi yang bersedia dan memenuhi persyaratan agar kiranya dapat mendaftarkan diri melalui link https://forms.gle/FjY35kfzsjPKmXzs8 atau mendatangi langsung kantor Disprindag yang berada di jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai serut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan