Mulai Besok, 10 Pelanggaran Ini Akan Ditilang Satlantas Polres Seluma

PELANGGARAN: Mulai besok, 14 Oktober 2024, Satlantas Polres Seluma akan memberikan tindakan langsung (tilang) bagi pengendara. DOK/RB--

KORANRB.ID - Mulai besok, 14 Oktober 2024, Satlantas Polres Seluma akan memberikan tindakan langsung (tilang) bagi pengendara yang melakukan 10 pelanggaran ini. 

Di antaranya menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan helm SNI.

Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL), knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) dan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo.

Dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu. Gema Pipi Arizon, S. Sos, MH, hal ini selain untuk menegakkan peraturan dan menjaga kenyamanan warga. 

BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Tercatat 753 Kasus Laka Lantas dengan Kerugian Capai Rp2 Miliar di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kebut Pemberkasan Jilid II dan III, Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Ditarget Sidang Awal 2025

Satlantas Polres Seluma juga tengah melakukan gelar operasi Zebra 2024, di mana operasi ini akan digelar selama 14 hari atau 2 minggu, terhitung sejak 14 Oktober hingga 28 Oktober 2024 mendatang.

“Operasi Zebra 2024 akan kita gelar selama 14 hari, nantinya bagi ada yang melanggar maka akan kita berikan tilang ataupun imbauan jika tergolong ringan, yang kita prioritaskan yakni 10 hal tadi, karena jika dilakukan tentu sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, salahsatunya menggunakan HP saat berkendara,” tegas Kasat Lantas.

Sedangkan untuk lokasinya, kemungkinan besar akan dilakukan dibeberapa titik vital yang banyak dilalui pengendara. 

Terutama di depan Mapolres Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras. 

BACA JUGA:Bobol Rumah dengan Kunci Palsu, Warga Kota Bengkulu Diciduk Polisi

BACA JUGA:2 Remaja Bobol Rumah Warga Kampung Kelawi Dibekuk Polisi, Sikat Kompor Gas

Untuk waktunya akan fleksibel, sehingga tidak dapat dipaparkan secara detail kapan pelaksanaannya disetiap lokasi.

“Lokasi yang kita tetapkan tentunya yang menjadi titik rawan pelanggaran tersebut dilakukan, terutama rawan balap liar dan knalpot brong, untuk detail kapan dan dimana nantinya akan kita beritahukan lebih lanjut,” ucap Gema.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan