Kejari Tunggu Pemberkasan Tahap 1 Perkara 13 Pelajar yang Terlibat Penganiayaan dan Perusakan

TUNGGU: Kejari Bengkulu Tengah masih menunggu pemberkasan tahap I perkara perusakan warung yang dilakukan 13 pelajar.-foto: dok/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah masih menunggu pemberkasan tahap 1 dari penyidik kepolisian atas perkara perusakan warung di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT), Kecamatan Talang Empat pada Jumat, 20 September 2024. Perbuatan tersebut dilakukan 13 orang pelajar dan 1 orang dewasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidum, Nelly SH, MH menerangkan saat ini jaksa baru menerima sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polsek Talang Empat.

SPDP yang diterima jaksa sebanyak 2 SPDP. Terdiri dari SPDP pertama dengan 13 tersangka pelajar dan SPDP kedua dengan tersangka orang dewasa. Mereka saat ini tidak dilakukan penahanan. 

“Sejauh ini kami belum menerima berkas tahap I dari penyidik dan baru sebatas SPDP saja. Jadi kami hanya menunggu penyerahaan berkas tahap I dari penyidik saja,” ujarnya.

BACA JUGA:Gugatan Rp 28 Miliar Terhadap Pemprov Bengkulu Ditolak, Ini Tanggapan PT Injatama

BACA JUGA:Auditor Sebut Mark Up Tipikor RSUD Mukomuko 3,5 Persen, Ahli Terangkan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Sebelumnya Polsek Talang Empat memastikan proses hukum perkara perusakan warung manisan dan penganiayaan terhadap Suhardi, warga di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT), Kecamatan Talang Empat terus berlanjut.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kapolsek Talang Empat, AKP. Bayu Heri P menjelaskan, beberapa waktu lalu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu melakukan pemeriksaan penelitian kemasyarakatan (Litmas), karena 13 orang ini masih di bawah umur. Tujuan Litmas dari Bapas semuanya sesuai dengan aturan yang ada. 

“Sebagai bentuk pelaksanaan atas amanat Undang–Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang mempunyai tujuan untuk mengukur kelayakan klien anak dalam memperoleh kesempatan diversi serta memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang sebaiknya diambil ke depannya,” ungkapnya.

Litmas ini dilakukan untuk meneliti perilaku 13 pelajar tersebut di lingkungan masyarakat masing-masing, apakah mereka ini memang tidak berperilaku baik atau sebaliknya. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam

BACA JUGA:Hindari Sepeda Motor, Gran Max Hantam Pohon, Dua Pengendara Dibawa Ke Rumah Sakit

“Ini dilakukan agar nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan saat 13 anak ini di peradilan,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam kejadian tersebut para pelaku mendatangi warung korban sambil membawa senjata tajam, batu hingga petasan.  Saat tiba di lokasi, para pelaku langsung melakukan penyerangan dengan merusak warung manisan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan