Sosialisasikan Permenperin SNI Wajib Untuk Produk Industri

PERMENPERIN: Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.-foto: kemenperin/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk dapat menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Upaya strategis ini untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar yang ditetapkan dan selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang lebih tinggi.

“Pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia, sekaligus juga dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta dikutip dari kemenperin.go.id, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ia mengemukakan, saat ini sudah lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bulog Pastikan Harga Beras Medium di Rejang Lebong Sesuai HET

BACA JUGA:PBB-P2 Sudah Terealisasi Rp2,1 Miliar, Hindari Bayar Pajak Sebelum 29 November

Senin (14/10), Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Enam belas Permenperin baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024,” papar Andi.

Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat implementasi standardisasi industri secara wajib di industri, Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.

“Saya berharap bahwa melalui acara ini, kita semua dapat semakin memahami pentingnya standardisasi industri dalam pembangunan industri nasional dan bersama-sama mendorong penerapan standar yang lebih baik di masa mendatang,” kata Andi.

BACA JUGA:Siap-Siap, Pemkot Giatkan Bazar UMKM

BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Harus Segera Dikeruk, Berdampak Pada Harga Komoditi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan