Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng, 2 Tsk Diduga Otak Utama, 8 Lainnya Belum Ditahan, Ini Alasannya
MENGHADAP: 2 Tersangka menghadap tembok dan terlihat dikawal personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Dari 10 tersangka yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) baru 2 tersangka yang ditahan.
Seluruh tersangka dalam kasus ini meliputi ES (58) PNS, WGT (42) PNS, EPP (53) PNS, MMH (46) PNS, untuk pihak swasta itu ada DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50), RA (36).
Dua tersangka yang sudah ditahan yakni ES (58) MMH (46). Keduanya ditahan dengan alasan dianggap aktor utama dalam kasus dugaan tipikor pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Benteng.
Pasalnya, 10 tersangka tersebut meliputi empat Pegawai Negeri Sipil dan enam adalah pihak swasta.
BACA JUGA:Petugas Parkir dan Pedagang Santan Baku Hantam di Pasar Panorama, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Terjunkan 32 Personel, Minggu Pertama Zebra Nala di Kota Bengkulu Hanya Edukasi
Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, SIK, MSi bahwa Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan tipikor dan sudah menetapkan 10 tersangka.
“Ya, pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit III Tipikor telah mengungkap Korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar,” ungkap Anuar pada saat Realis 17 Oktober 2024.
Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK, bahwa untuk penyelidikan 10 tersangka sudah dilakukan berbulan-bulan dan pada 9 Oktober dua dari 10 tersangka sudah dilakukan penahanan.
Untuk alasan kenapa hanya dua tersangka yang ditahan sebab kedua tersangka ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran serta diduga sebagai aktor utama.
BACA JUGA: Ditunda, Tuntutan JPU Belum Siap, Perkara Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang
“Untuk penahanan mereka saya rasa adalah hak penyidik selain itu juga. Kenapa mereka ditahan, sebab mereka diduga adalah otak dari kasus ini, selain itu juga dari delapan sisa-nya dinilai berkelakukan baik serta sudah mau mencicil Kerugian Negara (KN) ,” ungkap I wayan.
Ia melanjutkan bahwa dalam penyelidikan ini pihak penyidik sudah memeriksa 42 saksi dan lima ahli .