Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Dihadiri lengkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, 4 unsur pimpinan resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2024 -2029.--Abdi
BENGKULU, KORANRB.ID - Dihadiri lengkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, 4 unsur pimpinan resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2024 -2029.
Pengukuhan tersebut diselenggarakan di ruangan paripurna sekeretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan dimulai pada pukul 16.00 WIB, Senin, 21 Oktober 2024.
Serta pengukuhan juga dihadiri, langsung Plt. Gubernur Bengkulu H. Rosjonsyah Sahili serta kepala OPD dan unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Adapun unsur pimpinan yang dikukuhkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi dari Partai Golongan Karya (Golkar), Wakil Ketua (Waka) I, Suprisman dari Partai Amanat Nasional (PAN).
BACA JUGA:Segera Ditetapkan, Ini Nama-nama Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah Periode 2024-2029
Kemudian, Waka II Sonti Bakara SH dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Waka III Agusriadi, SSi, MSi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Diungkapkan, piminan sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah bahwa hari ini sidang paripurna dalam agenda pengukuha dan pengucapan sumpah unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 dibuka.
"Saya buka dan terbuka untuk umum," sampai Samsu.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Erlangga mengatakan bahwa sesuai dengan surat keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Hal itu sesuai surat keputusan Kemendagri RI," kata Erlangga.
BACA JUGA:Mantan Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Juga Kembalikan Mobil Dinas
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mwlengungkapkan, bahwa ia akan menjalankan apa yang menjadi isi sumpah dan ikrarkan kepada dirinya dan 3 Waka DPRD Provinsi Bengkulu.
"Insya Allah kami akan menjalankan dan amanah apa yang kami ucapkan pada ikrar tadi," kata Sumardi.