Laporan Terkait 3 ASN Rejang Lebong Terlibat Politik Praktis Diteruskan ke BKN

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong--arie/rb

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 3 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis.

Alhasil dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, laporan tersebut akhirnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali yang mengatakan ketiga ASN yang dilaporkan tersebut yakni AM (oknum camat), HZ (ASN di Dinas Damkar Rejang Lebong), dan TS (ASN di Dinas Kominfo Rejang Lebong. 

Ketiganya dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 yakni HM. Fikri Thobari – Hendri lantaran ketiganya diduga ikut dalam tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati yang akan ikut andil pada Pilkada Rejang Lebong 2024.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Depan Kantor Bupati Dialokasikan di APBD 2025 Sebesar Rp 1,5 Miliar

BACA JUGA:KPU Kaur Ingatkan Pemilih Pemula untuk Segera Rekam e-KTP, Ini Alasannya

“Ada 3 ASN yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan klarifikasi yang diduga ikut mengajak masyarakat terkait keberpihakan terhadap salah satu paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Rejang Lebong 2024. Adapun hasilnya sudah kami sampaikan rekomendasi ke BKN,” ungkap Ali.

Diketahui sebelumnya, beberapa hari yang lalu ramai di media sosial (medsos) sebuah video berdurasi 41 detik yang menunjukkan seorang pria, yang diketahui merupakan oknum camat berinisial AM sedang berada di sebuah kendaraan bersama beberapa pria lainnya.

Dalam video yang direkam sendiri oleh AM itu, terdengar ia mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa rekan sebagai tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati, sedang menuju ke salah satu desa di Rejang Lebong untuk membentuk Koordinator Desa (Kordes) guna memenangkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.

Video ini tentu menimbulkan pro dan kontra di tangah masyarakat. Hingga akhirnya salah satu paslon bupati dan wakil bupati melalui Tim Kuasa Hukumnya melaporkan AM ke Bawaslu Rejang Lebong. Sementara AM sendiri hingga saat ini tidak bisa dihubungi guna dimintai klarifikasi terkait perkara ini.

BACA JUGA:Usai Pengukuhan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Lanjut Percepat AKD

BACA JUGA:Telapak Tangan Terasa Gatal Pertanda Mendapatkan Rezeki, Benarkah

Beberapa hari setelahnya, muncul lagi laporan terkait HZ dan TS yang juga diduga ikut mengkampanyekan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.

Bawaslu Rejang Lebong menerima sejumlah bukti berupa video mengenai aksi HZ dan TS tersebut, sehingga total sudah 3 ASN yang diduga terlibat politik praktis dan diproses oleh Bawaslu Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan