KN Capai Rp2,3 Miliar, 1 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Belum Menyicil, Ini Alasannya
JAGA : Kedua tersangka kasus korupsi Puskeswan sedang menghadap tembok nampak dijaga personel Polisi. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Kerugian Negara (KN) Rp2,3 miliar yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sebesar Rp489 juta sudah dikembalikan dari sebagian tersangka.
Ada 10 tersangka yang terseret, 4 PNS yakni ES (58), WGT (42), EPP (53), MMH (46), dan enam pihak swasta yaitu DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50) dan RA (36).
Kemudian, ada pengakuan dari salah satu tersangka yakni ES (58) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng melalui Kuasa Hukum-nya, bahwa hingga kemarin, 21 Oktober 2024 belum mengembalikan KN.
Dijelaskan Kuasa Hukum ES, Endah Rahayu Ningsih, SH bahwa alasan kliennya belum menyicil KN lantaran belum jelas nilai KN yang timbul dari dugaan perbuatan kliennya.
BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Hari Ini, JPU Kejari Mukomuko Pertimbangkan Hal Ini
“Masalah kerugian negara kami memang belum mengembalikan. Namun jika KN di perkara ini sudah jelas berapa yang menjurus pada klien kami maka kami akan kembalikan,” jelas Endah.
Endah juga menyinggung soal langkah hukum yang diambil ketika dilakukan penahanan terhadap kliennya, yaitu terkait permohonan penangguhan penahan.
“Kita pernah meminta penangguhan penahanan, namun hingga saat ini belum ada balasan diterima atau tidak penangguhan penahanan klien kami itu,” tutup Endah.
Sehingga, penahanan penyidik terhadap kliennya saat ini sangat disayangkan menurut Endah.
BACA JUGA:Jaksa Pelajari Berkas Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng
BACA JUGA:40 Hari Perpanjangan Kedua Tersangka Korupsi DD-ADD Puguk Pedaro
“Kami sangat menyayangkan kenapa klien kami ditahan, kalau alasanya kilen kami adalah pengguna anggaran dan ketakuatan menghilangkan barang bukti, kami menggaransi itu,” ungkap.
Endah menambahkan bahwa, seharusnya dalam proses penanganan kasus ini tidak tebang pilih, dalam menangkap serta menahan tersangka.