Bayar Gaji Guru Honorer di Bawah Rp 800 Ribu/Bulan, Disanksi

FOKUS: Aktivitas belajar mengajar di kelas 10 A SMKN 1 Kota Bengkulu, kemarin.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID –  Dinas Pendidikan Kota Bengkulu memberikan warning pada kepala sekolah yang mengangkat guru honorer. Warning ini diberikan terkait gaji yang harus dibayarkan pada para guru honorer tersebut.

Kepala Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi M.T.Pd menyampaikan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota harus membayar upah guru honorer di atas Rp 800 ribu per bulan. Sebab standar biaya umum (SBU) Kota Bengkulu untuk gaji honorer Rp 1,5 juta per bulan.

 “Sejak 2018 upah guru honorer bisa dibayar dari dana BOS (Bantuan operasional sekolah, red) itu maksimum 50 persen dari total dana BOS. Dan berpatokan pada SBU Kota Bengkulu. Jika tidak sampai 50 persen (untuk bayar gaji guru honorer, red) maka sekolah harus usahakan agar mendekati itu. Agar upahnya bisa mendekati Rp 1,5 juta,” sampai Zainal.

BACA JUGA:3 Kali Masuk Penjara, Tersangka Curas Didor

Zainal meminta jangan ada lagi upah guru honorer yang dibayarkan per tiga bulan apalagi per enam bulan di Kota Bengkulu. hal tersebut termasuk perlakuan tidak manusiawi bagi tenaga pendidik yang memiliki jasa yang luar biasa.

“Guru honorer yang sampai enam bulan baru gajian itu tidak humanis lagi. Kepala sekolah harus berpikir tentang itu,” tegur Zainal.

Zainal menyebutkan berdarakan data mereka, saat ini upah guru honorer di sekolah-sekolah yang dinaungi Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, tidak ada yang di bawah angka Rp 800 ribu.

Tentunya apabila ada upah guru honorer berada di bawah angka tersebut maka Disdikbud Kota Bengkulu akan menegur sekolah tersebut.

BACA JUGA:Bahas Solusi Masyarakat Terdampak El Nino

“Kalau dulu ada di bawah Rp 800 ribu, kalau sekarang sudah tidak ada. Kami sudah tekankan itu kepada kepala sekolah di Kota Bengkulu,” ujar Zainal.

Ia menerangkan Disdikbud sudah mengupayakan meningkatkan upah guru honorer namun masih terhalang dengan SBU Kota Bengkulu.

 Namun untuk sekarang dari pemerintah sudah membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai solusi bagi tenaga pendidik.

“Selagi SBU Kota Bengkulu masih segitu, kita belum bisa menaikkan upah guru honorer tersebut. Alhamdulillah saat inikan guru honorer sudah mulai diangkat menjadi PPPK,” terangnya. (afa)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan