Harga TBS Kelapa Sawit Terus Naik di Bengkulu Utara, Alihfungsi Lahan Pertanian Tetap Dilarang
TBS: Alihfungsi Lahan Pertanian Tetap Dilarang. DOK/RB--
KORANRB.ID – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Bengkulu Utara terus naik, bahkan melebihi atau di atas harga minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Saat ini harga TBS kelapa sawit tertinggi ditetapkan oleh PT Mitra Puding Mas dengan harga Rp2.960/Kg.
Sedangkan harga terendah ada di PT Sawit Mulya di harga Rp2.540/Kg.
Tingginya harga TBS kelapa sawit ini membuat ancaman terjadinya alihfungsi lahan atau munculnya perubahan komoditas lahan masyarakat dari menjadi perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Petani Baru Panen Raya, Beras Lampung Justru Banjiri Pasar Bengkulu Utara
BACA JUGA:Hanya 3 Item Pajak Berpeluang Lampaui Target, Galian C Masih Kurang dari 50 Persen
Apalagi saat ini diprediksi harga TBS kelapa sawit akan terus tinggi hingga tahun depan dengan dorongan program Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH mengakui jika saat ini cukup besar muncul titik-titik perkebunan kelapa sawit baru.
Hal ini tentunya berdasakran perhitungan dari masyarakat yang melihat perkebunan kelapa sawit lebih menjanjikan secara ekonomi.
“Kita tentunya tidak menganjurkan, namun juga tidak bisa melarang jika alihfungsi yang dilakukan tersebut adalah lahan tidur atau dari lahan perkebunan non kelapa sawit menjadi perkebunan kelapa sawit,” tertangnya.
BACA JUGA:Formasi Dokter Untuk Enggano Terisi, 2 Dokter Untuk Kecamatan Enggano
BACA JUGA:Pembahasan APBD Bengkulu Utara 2025 Menunggu Penjadwalan DPRD
Nmaun ia menegaskan jika alihfungsi lahan tetap dilarang jika itu dilakukan dari lahan pertanian sawah.
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).